Caleg Cari Duit Bermodal Foto Perempuan Tanpa Busana

Sabtu, 15 Desember 2018 – 05:36 WIB
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JAYAPURA - Oknum calon anggota legislatif (caleg) inisial AS (27) diduga menyebarkan foto tanpa busana melalui pesan WhatsApp disertai pengancaman dan pemerasan terhadap seorang wanita.

Pelaku diamankan anggota Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, di Jalan Raya Aberpura-Sentani tepatnya di depan Denzipur X/KYD, Waena, Selasa (11/12).

BACA JUGA: Pemuda Sebar Foto Panas Cewek Pujaan Lantaran Cinta Ditolak

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya oknum Caleg di Kota Jayapura yang diamankan. Pelaku menurut Kamal diduga menyebarkan foto tanpa busana seorang wanita.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengambil foto korban di handphone milik korban yang disambungkan ke laptop korban oleh pelaku ketika mencari pas foto korban saat mengisi aplikasi pendaftaran CPNS, 14 Oktober 2018 di rumah kost pelaku di Perumnas III, Waena,” ungkap Kamal.

BACA JUGA: Takut Foto Panas Disebar, Titi Transfer Uang Belasan Juta

Pelaku menurut Kamal juga diduga mengancam dan memeras korban. Pengancaman dan pemerasan terhadap korban yang dilakukan pelaku pada tanggal 17 November 2018 sekira pukul 02.27 WIT.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima, pelaku menurut Kamal meminta uang Rp 3 juta kepada korban yang dikirim ke nomor rekeningnya. “Jika korban tidak memenuhi permintaan tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-fototersebut,” tambahnya.

BACA JUGA: Ancam Sebar Video Asusila, Gay Peras Pasangan Rp 750 Juta

Pelaku juga mengirim foto tanpa busana korban kepada adik angkat korban melalui pesan WhatsApp. “Tak ingin fotonya beredar, korban lantas menghubungi pelaku pada 20 November 2018. Korban meminta pelaku untuk tidak menyebarkan foto-fotonya dan korban menyanggupi untuk mengirimkan uang yang diminta oleh pelaku,” kata Kamal.

“Karena korban menyanggupi apa yang diminta, pelaku kemudian menaikkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp 5 juta dan ia meminta uang tersebut dikirim ke nomor rekeningnya,” sambungnya.

Motif pelaku lanjut Kamal yakni sengaja melakukan pemerasan terhadap korban. Selain itu, korban juga pernah menolak cinta pelaku. “Kasus ini dalam penanganan Subdit II Ditreskrimsus Polda Papua,” ungkap Kamal.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27 Ayat (4) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (fia/nat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa Dokter Penyebar Foto Co-Pilot Tanpa Busana


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler