Pemuda Sebar Foto Panas Cewek Pujaan Lantaran Cinta Ditolak

Rabu, 12 Desember 2018 – 23:08 WIB
Ilustrasi foto panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan pemuda bernama Asmal Sama alias Sam, 27. Dia tega menyebarkan foto tanpa busana dari orang yang dia cintai dan melakukan pemerasan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, atas tindakan itu, pelaku harus berurusan dengan aparat penegak hukum. “Pelaku sudah kami tangkap pada 11 Desember kemarin di Jalan Raya Abepura-Sentani,” kata Kamal kepada JPNN, Rabu (12/12).

BACA JUGA: Takut Foto Panas Disebar, Titi Transfer Uang Belasan Juta

Dia pun menuturkan, kasus ini bermula ketika korban yang berinisial SL menolak cinta dari pelaku. Namun, pelaku sempat menyalin foto tanpa busana korban dari laptop yang dipinjam ke flashdisk kepunyaannya.

Karena kesal, pelaku lantas mengancam korban dan akan menyebarkan foto panas itu di media sosial. Pelaku juga meminta korban mengirim uang sebesar Rp 3.000.000.

BACA JUGA: Ancam Sebar Video Asusila, Gay Peras Pasangan Rp 750 Juta

Namun, ancaman itu tidak digubris korban. Lalu, pada 17 November, adik korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang berisi foto panas. Kemudian, adik korban mengkonfirmasi hal itu kepada korban.

Mengetahui hal tersebut, korban lantas menghubungi pelaku dan meminta agar tidak menyebarkan foto panas itu lagi.

BACA JUGA: Napi Incar Perempuan, Begitu dapat Foto Tanpa Busana…

“Korban menyanggupi untuk mengirimkan uang yang diminta oleh pelaku. Namun, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang yang lebih besar yaitu Rp 5.000.000,” sambung Kamal.

Merasa menjadi korban pemerasan, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polda Papua. Atas laporan itu, pelaku kemudian dibekuk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Tujuh Pemeras Sejumlah Swalayan di Medan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler