jpnn.com - SOLOK - Terbukti melakukan tindak pidana politik uang atau money politic, Marwansyah, 41, Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Solok divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 24 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solok, kemarin (17/4), Hakim Ketua Yoserizal dalam putusannya memaparkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 301 Ayat 1 Jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD.
BACA JUGA: Ombudsman Temukan SK 50 Honorer K2 Diduga Palsu
"Terdakwa dipidana selama 6 bulan penjara dengan denda Rp 24 juta. Jika terdakwa tidak membayarkan denda, maka hukuman kurungan ditambah selama 3 bulan," kata Yoserizal.
Dalam salinan putusan majelis hakim disebutkan, dari keterangan 13 orang saksi ditambah 1 orang saksi ahli, terbukti terdakwa yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Solok membagi-bagikan uang sebesar Rp 30 ribu di pangkalan ojek Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada 18 Maret 2014 lalu, tidak dalam rangka kunjungan reses.
BACA JUGA: Kapolres: Jika Ada yang Masuk, Tembak di Tempat
"Alasan terdakwa ditolak. Terdakwa membagi-bagikan uang bukanlah karena reses atau kunjungan kerja. Sebab, tidak ada izin dari pimpinan DPRD Kota Solok," imbuh hakim anggota Awaludin Hendra.
Lebih lanjut hakim Awaludin menerangkan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya saling berkaitan dan saling menguatkan. "Saat membagikan uang, terdakwa Marwansyah juga membagi-bagikan kartu nama dan stiker dirinya untuk dicoblos. Ini membuktikan, perbuatan terdakwa untuk berkampanye," kata Awaludin.
BACA JUGA: Kasus Politik Uang tak Berlanjut, Warga Demo KPU-Panwaslu
Terdakwa sebagai wakil rakyat, seharusnya memberikan contoh yang baik. "Hal ini akan membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun dan merusak citra anggota DPRD," lanjut hakim anggota Syofia Nisra.
Pantauan Padang Ekspres (Grup JPNN), usai pembacaan putusan, terdakwa Marwansyah yang mengenakan baju bercorak batik warna hitam-putih, dengan celana jeans berwarna coklat tampak tertunduk diam.
Terdakwa menyatakan sikap akan menempuh jalur banding. "Saya banding pak hakim," kata terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Syamsurdi Nofrizal.
Atas pernyataan banding tersebut, majelis hakim memberi terdakwa dan penasehat hukumnya kesempatan melakukan banding dalam kurun waktu 3 hari masa kerja.
Seperti diketahui, terdakwa Marwansyah terlibat kasus dugaan tindak pidana politik uang pada masa kampanye pemilu 2014. Terdakwa yang merupakan Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Solok tertangkap tangan saat memberikan uang Rp 30 ribu kepada masyarakat di pangkalan ojek Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada 18 Maret 2014.
Ketika pihak penyidik menanyakan pada terdakwa, apa guna dari uang tersebut kalau bukan untuk menyuap? Terdakwa berkilah, dia waktu itu dalam rangka reses.
"Tapi, Ketua dan pejabat pelaksana teknis kegiatan DPRD Solok, mengatakan pada hari Selasa itu tidak ada kegiatan reses. Tentunya, tindakan ini termasuk kampanye. Sebab, masih dalam masa kampanye dan di dilakukan di daerah pemilihannya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Syamsurdi Nofrizal dalam eksepsinya membantah. Dia mengatakan, perbuatan terdakwa membagi-bagi uang Rp 30 ribu tersebut bukanlah tindakan money politic. Namun, hal itu merupakan kebiasaan terdakwa selalu memberikan uang pada masyarakat yang ekonominya lemah.
"Kegiatan itu dalam waktu reses. Terdakwa mempertanyakan kesulitan warga serta tidak untuk berkampanye. Itu reses," kata Syamsurdi menegaskan dalam eksepsinya.
Terkait keterangan pejabat teknis kegiatan DPRD Kota Solok yang menyatakan, tidak ada reses pada Selasa (18/3) itu, menurutnya tidak benar. Namun, majelis hakim menolak eksepsi PH terdakwa.
Menanggapi putusan majelis hakim yang memvonis Marwansyah, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa mengatakan, hingga saat ini status terdakwa sebagai caleg terus berjalan. Namun, jika perolehan suara Marwansyah nantinya mencapai 1 kursi, dan terdakwa divonis bersalah dalam putusan yang inkhrach, maka suaranya saat pemilu dibatalkan.
"Kita tunggu keputusan akhir setelah terdakwa banding. Jika memang terdakwa dinyatakan bersalah, maka suara yang didapat akan batal," kata Budi saat dihubungi Padang Ekspres, kemarin.
Sedangkan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Solok Irzal Ilyas ketika dihubungi Padang Ekspres mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait hal ini. "Saya sedang ada kegiatan di Batam. Nanti, setelah di Solok, saya akan berikan keterangan," jelasnya kemarin sore. (r/t)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKD Palu Kantongi Nama Honorer Diduga Bodong
Redaktur : Tim Redaksi