jpnn.com - PADANG - Indikasi pemalsuan data dan persyaratan dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari honorer kategori 2 (K-2) di Kabupaten Dharmasraya, mulai terkuak.
Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumbar, 50 dari 290 honorer K-2 yang sebelumnya dinyatakan lulus, terindikasi melakukan pemalsuan SK Pengangkatan Honorer. Ombudsman meminta berkas 50 guru hononer K-2 itu diverifikasi.
BACA JUGA: Kapolres: Jika Ada yang Masuk, Tembak di Tempat
Investigasi Ombudsman ini tindak lanjut dari laporan Forum Guru Honorer Dharmasraya. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Dharmasraya dengan laporan STTL/37/II/2014/SPKT/POLRES.
Atas temuan investigasi itu, Ombudsman Sumbar mendorong Polres Dharmasraya agar mengusut tuntas kasus dugaan manipulasi data guru honore K-2 tersebut.
BACA JUGA: Kasus Politik Uang tak Berlanjut, Warga Demo KPU-Panwaslu
"Kasus ini tidak boleh didiamkan, mesti ditindaklanjuti Polres Dharmasraya," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Yunafri didampingi Asisten Ombudsman Adel Wahidi dan Yunesa Rahman kepada Padang Ekspres (Grup JPNN) kemarin.
Karena itu, Jumat (11/4) lalu, Ombudsman mendatangi Mapolres Dharmasraya guna meminta penjelasan sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan terkait laporan tersebut.
BACA JUGA: BKD Palu Kantongi Nama Honorer Diduga Bodong
"Masalah ini sudah menjadi laporan polisi, karenanya kami tidak ingin laporan pemalsuan data ini berlarut-larut dan tidak ada kepastian hukumnya dari Polres Dharmasraya," tegas Yunafri.
Saat pertemuan itu, Yunafri menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan SK honorer K-2 tersebut, kemungkinan melibatkan sejumlah pejabat Dharmasraya. Sebab, kata Yunafri, merekalah yang diberikan wewenang mengangkat tenaga honorer di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Tidak boleh pemeriksaan berhenti hanya sampai pada oknum honorer atau kepala sekolah saja," ingat Yunafri.
Dalam pertemuan itu, kata Yunafri, Polres Dharmasraya menyatakan komitmennya mengusut laporan tersebut.
"Kata Kasat Reskrim, mereka telah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya pejabat di Pemkab Dharmasraya. Penyidikan tersebut akan berujung pada penetapan tersangka karena pihak kepolisian sudah memiliki 80 persen barang bukti. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya," kata Yunafri mengutip percakapan dengan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Lazuardi, dalam pertemuan itu. (bis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngebut di Jalan Angker, Polisi Tabrak Pohon
Redaktur : Tim Redaksi