Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Senin, 18 Maret 2024 – 22:20 WIB
Tim kuasa hukum caleg DPRD Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 9, Prasta F Ganinduto di Bawaslu. Foto: dok TM

jpnn.com, JAKARTA - Caleg DPRD Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 9, Prasta F Ganinduto melaporkan dugaan kecurangan pemilu di dapil tempatnya mencalonkan diri.

Caleg dapil 9 nomor urut 1 tersebut  mendatatangi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran hasil pemilu yang diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

BACA JUGA: Mengaku Dirugikan, Caleg DPRD Maluku dari Nasdem Adukan Dugaan Pergeseran Suara ke Bawaslu

"Kami mendapatkan bukti-bukti dugaan tindak pidana pemilu penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa oknum caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta serta PPK Dapil 9 Kecamatan Cengkareng, Kalideres dan Tambora," kata kuasa hukum Prasta, Nibezaro Zebua di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (18/3/).

Tim kuasa hukum Prasta membawa bukti berupa formulir model DA hasil yang tidak sesuai C di tingkat kecamatan, kota dan provinsi.

BACA JUGA: Caleg Garuda Jadi Dalang Penyerangan Aparat Keamanan dan Kantor KPU Jayawijaya

Selain itu ada beberapa bukti lainnya yang diduga merupakan tindak pidana pemilu berupa penggelembungan suara.

"Kami sebagai kuasa hukum mewakili pemohon berharap bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengabulkan laporan berupa permohonan pemohon untuk seluruhnya agar diberikan tindakan hukum yang seadil-adilnya dan oknum caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagai termohon dari dapil 9 Partai Golkar untuk di-\diskualifikasi dari peserta pemilu 2024 dapil 9 DPRD Provinsi DKI Jakarta," pungkas Nibezaro. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Ratusan Simpatisan Caleg Serang Aparat Keamanan di Jayawijaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler