Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat

Senin, 27 Mei 2024 – 11:25 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Seorang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S dibawa dari Aceh ke Bareskrim Polri, Senin (27/5).

S akan menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kg sabu-sabu.

BACA JUGA: Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama tiga jam.

Kemudian, S diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin sore ini.

"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti.

BACA JUGA: Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram

Tersangka S merupakan daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 70 kg, yang diungkap pada 11 Maret 2024.

Brigjen Mukti mengatakan pengungkapan sabu-sabu seberat 70 kg itu terjadi di Lampung Selatan.

"Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," kata jenderal bintang satu Polri ini.

Mukti mengatakan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.

Adapun tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Penangkapan S berdasarkan kegiatan analisis dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka seusai melarikan diri selama tiga pekan.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.

Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

Mukti membenarkan informasi bahwa tersangka S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang.

Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Lalu, penyidik melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atas.

Kemudian, memeriksa tersangka S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler