Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu

Senin, 27 Mei 2024 – 07:45 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pabrik narkoba di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024). (ANTARA/Rolandus Nampu)

jpnn.com, JAKARTA - Seorang calon legislatif atau caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S ditangkap tim Bareskrim Polri terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram.

Penangkapan S dilakukan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung

Tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba.

"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu (26/5).

BACA JUGA: 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus Polisi, Kok Bisa?

Kronologi penangkapan S, berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya

Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.

Kemudian, Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.

Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan untuk pihak keluarga tersangka.

Polisi juga masih melakukan pengembangan asal narkoba sabu-sabu 70 kilogram ke jaringan di atasnya.

Memeriksa tersangka DPO S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler