jpnn.com, MALANG - Teguh Puji Wahyono, caleg berstatus terpidana kasus korupsi, meraup suara terbanyak pada pemilu 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) Lowokwaru Kota Malang, Jatim.
Teguh merupakan mantan anggota DPRD Kota Malang dari Partai Gerindra yang divonis 4 tahun 2 bulan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan sudah inkracht. Teguh bersama sejumlah anggota DPRD Kota Malang terjerat kasus gratifikasi PAPBD Kota Malang Tahun 2015.
BACA JUGA: Gerindra Teratas, NasDem Hanya Raih 1 Kursi
Dari hasil rekapitulasi di tingkat kota kemarin (4/5), perolehan suara Teguh mengungguli 8 caleg dari Partai Gerindra yang bertarung di Dapil Lowokwaru. Sebab, Gerindra meraih satu kursi di dapil ini dan Teguh meraih suara terbanyak.
Tapi, karena Teguh sudah divonis bersalah dan keputusannya inkracht, maka dia tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara perolehan suaranya dialihkan ke parpol. Dengan demikian, yang berhak menjadi legislator adalah caleg dengan perolehan suara di bawah Teguh.
BACA JUGA: Wali Kota Malang Pastikan tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran
Ketentuan itu sudah diatur dalam PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu sebagai mana diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 dan PKPU 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU 30 Tahun 2018.
BACA JUGA: Demokrat Sudah Dengar Pendapat Habib Rizieq dan Rizal Ramli, Ide Prabowo Sendiri Apa?
BACA JUGA: Efek Pemilu, Penjualan Mobil Lesu, Berharap Jelang Lebaran Terdongkrak Lagi
”Dalam PKPU sudah jelas, suara caleg ini langsung masuk parpol dan caleg di bawahnya yang dapat limpahan kursi,” kata Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Fajar Santoso seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).
Seperti diketahui, di antara 529 caleg Kota Malang ada 13 yang tersandung ”tsunami politik” dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Mereka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono , Teguh Puji Wahyono, Suparno, , Mulyanto, dan Harun Prasojo. Semuanya dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Sedangkan 7 caleg lain yang masih berjalan proses hukumnya adalah RM Een Ambasari, Hadi Susanto, Asia Iriani, Supri Hadi Wardoyo, Afdal Fauza, Imam Ghozali, dan Indra Tjahyono.
Fajar menambahkan, pihaknya sudah mengumumkan nama caleg-caleg yang terjerat kasus korupsi. Pengumuman itu ditempelkan di tempat pemungutan suara (TPS) dapil caleg tersebut.
BACA JUGA: Gerindra Teratas, NasDem Hanya Raih 1 Kursi
Sementara itu, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kota Malang M. Ula membenarkan bahwa kadernya yang tersandung kasus korupsi mendapatkan suara terbanyak di Dapil Lowokwaru. ”Iya, benar. Pak Teguh yang dapat suara terbanyak,” ungkap anggota Komisi C DPRD Kota Malang ini.
Mengenai pelimpahan suara Teguh, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. ”Yang gantikan nanti Mbak Lelly (Lelly Thresiyawati) karena yang terbanyak nomor dua. Tapi, prosesnya kami serahkan ke KPU,” ujarnya. (im/c2/dan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Ini Deadline KPU Tuntaskan Penghitungan di Kecamatan
Redaktur & Reporter : Soetomo