Caleg PDIP Puji Keseriusan Kerja Bawaslu dan Gakkumdu Basmi Politik Uang

Kamis, 02 Mei 2019 – 23:42 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Calon anggota legislatif petahana dari PDI Perjuangan Marinus Gea mengapresiasi kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu yang telah memproses laporan masyarakat terkait dugaan adanya money politics.

Marinus menegaskan, guna mengikis habis politik uang ini, upaya ini tidak bisa dilakukan hanya satu pihak. Butuh butuh gerakan bersama, baik peserta pemilu dan juga masyarakat, untuk membasminya.

BACA JUGA: Relawan IT Prabowo Klaim Temukan 1.000 Kesalahan Setiap Hari

"Jadi saya sangat apresiasi Bawaslu dan Gakkumdu yang telah memproses laporan itu dan menghasilkan suatu keputusan yang sangat fair," ujar Marinus menanggapi putusan Bawaslu terhadap laporan bernama 13/LP/PL/KOT/11.03/IV/2019.

Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang Selatan terhadap laporan yang masuk, Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyatakan tidak ditindak lanjuti ke tahapan pembahasan kedua (2) Sentra Gakkumdu.

BACA JUGA: Salah Tulis Rekap Merata di Banyak TPS Kampung Halaman Pak SBY

Bawaslu mencantumkan alasan menghentikan laporan tersebut karena kurangnya bukti-bukti dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 523 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan tertanggal 29 April 2019, menyebutkan, dalam poin ketiga Marinus Gea sebagai terlapor bersama Yatno dan Putri Ayu Anisya di urutan satu dan dua.

BACA JUGA: Jangan Ada Lagi Korban Berguguran di Pemilu

Di sisi lain, Marinus mengapresiasi apa yang telah dilakukan pelapor terhadap dirinya tersebut. Baginya, laporan itu dilayangkan untuk mencari keadilan.

Namun, pihaknya pun berharap putusan penyelenggara itu perlu mendapatkan penghargaan karena semuanya sudah ditempuh sesuai mekanisme undang-undang.

"Tidak bisa semau kita," ujarnya.

Marinus juga menyoroti soal penghitungan suara yang dinilainya sudah sesuai mekanisme dan transparan. Karena sudah ada saksi-saksi partai.

Bahkan peraturan KPU sudah mensyaratkan bahwa C1 itu ditempel di setiap kelurahan. "Lalu bagaimana kita mau melakukan tindakan curang. Semua terbuka dan transparan," ujarnya.

Sementara itu, tiga orang perwakilan mahasiswa datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Kamis (2/5) siang.

Haditio, koordinator lapangan dalam aksi itu bersama dua rekannya Trimulyana dan Andi diterima Ketua Bawaslu Acep di kantornya.

Rencananya mahasiswa yang mengklaim perwakilan dari GMNI, KM Nusantara, dan Berdikari Sociaty itu bakal menggelar demo di depan kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan.

Dalam pertemuan itu, Haditio mempertanyakan laporan dugaan money politic yang tidak diteruskan oleh Bawaslu. Dia juga menceritakan soal rencana demonya yang mengalami kendala surat izin.

Beberapa rekannya yang datang ke kantor Polsek Serpong untuk mengurus surat izin demo ke kantor Bawaslu sempat tertahan, sehingga aksi unjuk rasa batal digelar. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Sudah Kirim 61 Ribu Formulir C1 ke Tim Prabowo


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler