Caleg Pengganti Bukan Peraih Suara Terbanyak

Selasa, 01 September 2009 – 10:13 WIB
JAKARTA - Peraih suara terbanyak tidak otomatis menjadi pengganti bila calon terpilih di atasnya harus digantiPartai Demokrat dan PDIP mempraktikan hal itu ketika mengajukan nama caleg pengganti

BACA JUGA: Penetapan Kursi DPR Tahap Tiga Makin Tak Jelas


 
Senin (31/8) Demokrat mengajukan Milton Pakpahan sebagi pengganti Freddy Numberi yang memilih melepas kursi DPR karena berkonsentrasi menyelesaikan tugas sebagi menteri
Freddy berasal dari daerah pemilihan (dapil) Papua

BACA JUGA: KPU Tak Eksekusi Caleg Berijazah Palsu

PDIP mengusulkan Irvansyah untuk menggantikan Sutradara Gintings dari dapil Banten III
Sutradara meninggal dunia pada 22 Maret lalu. 
 
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengakui, dua caleg pemgganti tersebut bukan peraih suara terbanyak di bawah nama caleg terpilih

BACA JUGA: Ancam Tarik Paksa Mobdin Dewan

Milton bukan peraih suara terbanyak setelah FreddyBegitu pula IrvansyahNamun, kata Hafiz, praktik tersebut dibenarkan berdasar pasal 88 ayat 4 Peraturan KPU No 15/2009"Kami tidak lagi bicara perolehan suaranyaIni adalah hak partai," kata Hafiz di Kantor KPU kemarin (31/8).
 
Hafiz mengakui, dalam peraturan tersebut, partai mestinya mempertimbangkan perolehan suara partaiCaleg peraih suara terbanyak di bawah caleg terpilih diharapkan dipilih sebagai penggantiNamun, kata Hafiz, yang menentukan tetap partai"Perolehan suara hanya dipertimbangkanTidak menjadi dasar keputusan menggantiKeputusan tertinggi tetap pada partai," katanya
 
Sementara itu, caleg pengganti Adhyaksa Dault adalah Akbar ZulfakarAkbar merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah AdhyaksaAdhyaksa yang juga Menpora menyatakan bahwa Akbar adalah caleg penggantinyaNamun, dia tidak memperjelas, apakah penggantinya tersebut sudah melalui mekanisme partai atau tidak
 
Seperti diberitakan, beberapa caleg terpilih menyatakan mundurMereka adalah Freddy Numberi dan Adhyaksa Dault yang ingin fokus menjalankan jabatan saat ini sebagai menteri di kabinetSementara itu, Sutradara Gintings meninggal pada 22 Maret laluKPU menyatakan bahwa yang bisa menentukan pengganti caleg tersebut adalah partai(aga/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Batam Dilantik di Sela Demo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler