BACA JUGA: Ancam Tarik Paksa Mobdin Dewan
Alasannya, persoalan tersebut menjadi kewenangan pengadilan.Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan bahwa KPU baru bisa mengeksekusi dugaan ijazah palsu caleg terpilih itu apabila sudah ada penetapan dari pengadilan.
"Sebagai solusi dari kasus ini adalah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)
BACA JUGA: DPRD Batam Dilantik di Sela Demo
Tapi kalau seandainya yang bersangkutan sudah dilantik, maka itu menjadi urusan PAW nanti," kata Endang Sulastri kepada wartawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (31/8).Sehingga Endang menganggap kebijakan KPU sudah tepat dengan tidak menindaklanjuti sendiri adanya dugaan ijazah palsu milik calon anggota legislatif terpilih
BACA JUGA: Pelantikan Dewan Tanpa Pesta
(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi Ditetapkan 2 September
Redaktur : Tim Redaksi