!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA--Seluruh Calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPR RI diwajibkan menandatangani Janji Setia di atas kertas kor bermateraiJanji setia itu berisikan lima poin mengikat saat menjadi anggota legislatif.
jpnn.com - Sekjen DPP PKS Anis Matta di Kanntor KPU, 19 Agustus 2008 menjelaskan lima poin dalam perjanjian itu antara lain menjaga integritas moral, menghindari pendapatan yang haram atau syubuhat, tidak melakukan korupsi, mencoba selalu hidup sedrhana, dan serta memperjuangkan aspirasi rakyat.
Jika dilanggar, anggota legislatif dari PKS semuanya, dalam perjanjian yang diikutsertakan sebagai berkas caleg yang didaftarkan ke KPU, akan menerima sanksi yang akan ditetapkan partai
BACA JUGA: Gubernur Boleh Lucu, Tapi Taat Protokol
"Makanya, Insya Allah kami yakin caleg PKS bebas korupsi," tegas Anis Matta.Anis Matta didampingi sejumlah fungsionaris DPP PKS diantaranya Ahmad Zainuddin, Ahmad Faradis, secara resmi mendaftarkan caleg PKS untuk DPR RI
Caleg pusat PKS terdiri 373 laki-laki dan 200 perempuan atau 34 persen dari jumlah caleg
BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan Kaban
Mayoritas caleg atau 80 persen diantaranya masih berusia muda, antara 30 sampai 45 tahunBACA JUGA: DPD Gelar Paripurna Khusus
(ysd)BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Dukung Rusli
Redaktur : Tim Redaksi