Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik

Selasa, 18 Juni 2024 – 07:46 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengingatkan 50 caleg terpilih untuk DPRD setempat periode 2024-2029 segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Penyampaian LHKPN mesti dilakukan sebelum pelantikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho

"Batas akhirnya 21 hari sebelum pelantikan. Tinggal lapor di webnya KPK," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Senin (17/6).

Sebanyak 50 caleg terpilih tingkat Kabupaten Garut sudah ditetapkan, sehingga tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2024.

BACA JUGA: Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan

Berdasarkan Peraturan KPU, para caleg terpilih diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sampai batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.

Bagi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan ditulis saat penyampaian Surat Keputusan KPU kepada gubernur melalui bupati. Artinya, bisa tidak dilantik.

BACA JUGA: Ini Identitas Anggota KKB yang Ditembak Mati TNI/Polri di Paniai

"Kalau tidak dipenuhi, ini langkahnya namanya (caleg terpilih, red) tidak ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada gubernur melalui bupati," tuturnya.

Sejauh ini KPU Garut sudah memberitahukan langsung kepada partai politik maupun caleg terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Namun sampai saat ini, berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut belum ada

Oleh karena itu, KPU Garut terus mengingatkan langsung kepada caleg terpilih untuk menyelesaikan LHKPN masing-masing.

"Sepertinya belum, tetapi sudah disampaikan kepada partai masing-masing, insyaallah nanti kami sosialisasikan langsung ke calon terpilih," ujarnya.

KPU Garut telah menetapkan 50 anggota DPRD Garut periode 2024-2029 dari sembilan partai politik hasil pemilihan legislatif 2024 melalui Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Garut untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Garut, Jumat (14/6).(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler