Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho

Senin, 17 Juni 2024 – 21:14 WIB
Pengisian LHKPN di KPK. Foto: tangkapan layar YouTube

jpnn.com, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) mengingatkan kepada calon anggota legislatif atau caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD NTB 2024 agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, ada kewajiban caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK, 21 hari sebelum pelantikan," kata anggota KPU NTB Zuriati di Mataram, Senin (17/6).

BACA JUGA: Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta

Dia mengatakan bahwa kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 52.

"Sesuai dengan aturan seluruh caleg terpilih, baik DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, termasuk juga DPR RI dan DPD RI harus menyampaikan LHKPN," tuturnya.

BACA JUGA: Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan

Kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Pasal 52 PKPU No. 6/2024 yang menyatakan sebelum calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, pihak penyelenggara pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

BACA JUGA: Heboh Kasus Pria Tewas Ditembak di Merangin, Puput Cs Ditangkap Polisi

Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Sebelumnya, KPU Provinsi NTB telah menetapkan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih 65 anggota DPRD Provinsi NTB hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka, Jumat (14/6) malam.

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengemukakan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh tahapan Pemilu 2024.

Penetapan itu baru bisa dilaksanakan, setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Seluruh gugatan dinyatakan ditolak oleh MK.

"Alhamdulillah, dari sejumlah gugatan yang berasal dari NTB dinyatakan ditolak sehingga kami bisa melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih setelah mendapat surat dari KPU RI," katanya.(ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
caleg terpilih   LHKPN   Lapor LHKPN   KPK   KPU NTB   Pemilu  

Terpopuler