Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan

Senin, 17 Juni 2024 – 07:27 WIB
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendy, Minggu (16/6/2024). ANTARA/HO - Abdul Fatah

jpnn.com, TERNATE - Penyidik Polda Maluku Utara (Malut) menaikkan status kasus Bupati Halmahera Utara Frans Manery mengejar mahasiswa pedemo pakai parang dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

BACA JUGA: Sahroni Tanggapi Aksi Bupati Halmahera Utara Halau Demonstran Pakai Parang

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut menaikkan status laporan GMKI Cabang Tobelo terhadap Bupati Halmahera Frans Manery terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Asry Effendy di Ternate, Minggu (16/6).

Kasus yang berujung saling lapor tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Krimum Polda Maluku Utara.

BACA JUGA: Kasus Vina, Iptu Rudiana Ayah Eky Sudah Diperiksa Polda Jabar

"Jadi, dua - duanya semua kita tangani, kalau untuk laporan balik bupati terhadap GMKI itu masih tahap penyelidikan," tutur Asry.

Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil para pihak termasuk Bupati Frans Manery untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Wanita di Kampar Tewas Ditikam Suami, Begini Kejadiannya

Diketahui, GMKI Cabang Tobelo lebih dulu melaporkan Bupati Frans Manery pada Senin (3/6).

laporan tersebut buntut aksi Frans Manery membubarkan massa aksi demo GMKI dengan sebilah parang.

Aksi itu berlangsung saat mahasiswa menggelar demonstrasi menyampaikan sejumlah tuntutan hingga viral di media sosial, Jumat (31/5) lalu.

Tidak terima dilaporkan, Frans Manery melalui tim hukumnya kembali melaporkan sejumlah aktivis GMKI Cabang Tobelo ke Polres Halut terkait dugaan perusakan fasilitas kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono mengatakan laporan itu dipicu aksi Frans membubarkan demonstrasi GMKI dengan cara mengejar massa aksi dengan parang, Jumat (31/5/2024) lalu.

Untuk tindak pidana yang dilaporkan adalah pengancaman terhadap nyawa, perusakan, dan terkait Undang-undang Darurat tahun 1951, sehingga setelah diteliti, akan dilakukan pemeriksaan saksi, pemenuhan alat bukti.

Pada Jumat (31/5) pekan lalu, Bupati Halmahera Utara Frans Manery membubarkan para demonstran menggunakan sebilah parang.

Berdasarkan klarifikasi Bupati Halut Frans Manery menyatakan, sebelum mengejar massa dengan sebilah parang, dia telah menegur pedemo untuk kembali pulang.

Hanya saja massa justru tidak mengindahkan permintaan itu dan kembali orasi di agenda pleno KPU tersebut.

Menurut Frans, tindakan yang dilakukan olehnya dilaksanakan bukan sebagai kepala daerah karena dirinya berdalih tidak memakai atribut.

"Sekali lagi saya katakan, tindakan saya tadi itu bukan atas nama Bupati, tetapi atas nama pribadi," ujarnya.

Ratusan masa aksi yang tergabung GMKI sebelumnya melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Halut, Kantor BKAD, Kantor Bupati dan Hotel Marahai yang menjadi lokasi tempat menginap artis ibu kota.

Puluhan mahasiswa menggelar refleksi 21 tahun berdirinya Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara diwarnai dengan aksi penolakan kedatangan artis ibu kota, di antaranya Mario G Klau dan komika Mongol Stres yang akan menghibur masyarakat di acara puncak HUT Halmahera Utara di Lapangan Do'Omu Matau pada 31 Mei 2024.

Pada aksi tersebut Bupati Halut Frans Manery tidak terima kemudian mengejar para pedemo menggunakan sebilah parang.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler