jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan langkah diskualifikasi 35 calon anggota DPD dan sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu Tahun 2014, tidak akan berimplikasi pada perhitungan suara hasil pemilu 9 April 2014 mendatang.
Namun caleg dan calon anggota DPD tersebut tetap masuk dalam surat suara. Lalu bagaimana jika ada pemilih yang mencoblos? KPU menyatakan, jika ada pemilih yang mencoblos caleg yang didiskualifikasi, maka suaranya dinyatakan hangus.
BACA JUGA: KPU Beri Waktu Calon Peserta Pemilu Menggugat Hingga Kamis
"Nanti suaranya tentu saja hangus," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di gedung KPU, Jakarta, Senin (17/3).
Menurut Sigit, ketika suara dinyatakan tidak sah, artinya bukan saja tidak dihitung untuk dikonversi bagi kursi DPRD di daerah tersebut. Secara nasional, juga tidak akan dihitung sebagai perolehan partai. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Jika Jadi Cawapres, Abraham Harus Tinggalkan KPK
BACA JUGA: Pencitraan SBY Dikritik, Jokowi Dipuji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jualan Program Pro-rakyat, Ajak Bersatu di Rumah Kita
Redaktur : Tim Redaksi