Calon Anggota DKPP Kurang Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 03 Juni 2017 – 06:03 WIB
Yuswandi A Temenggung (depan, kiri), salah satu nama yang diusulkan pemerintah menjadi calon anggota DKPP. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses perekrutan calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat sorotan.

Pasalnya, nama-nama calon dari perwakilan pemerintah maupun DPR tidak ada perwakilan perempuan di dalamnya.

BACA JUGA: Prof Jimly Menghitung Hari

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Adelline Syahda menganggap hal tersebut sebagai catatan merah.

”Ini seperti mengonfirmasi tidak adanya keberpihakan terhadap perempuan,” ujarnya kemarin (2/6).

BACA JUGA: Ckckck… Dua Perempuan Muda Rebutan Suami Lalu Cakar-Cakaran

Adel (sapaan Adelline) menambahkan, keterwakilan perempuan di setiap penyelenggara pemilu cukup krusial.

Khususnya untuk memberikan jaminan terhadap kebijakan yang properempuan maupun kelompok yang selama ini termarginalkan.

BACA JUGA: 4 Faktor ini jadi Penyebab Figur Bakal Calonkada Perempuan Masih Sangat Minim

Karena itu, Adel mendesak pemerintah maupun DPR bisa mengoreksi hal tersebut. Menurut dia, komposisi anggota DKPP perwakilan pemerintah periode sebelumnya cukup ideal.

Dari lima nama, dua di antaranya adalah perempuan, yakni Valina Singka Subekti dan Anna Erliyana. ”Artinya, terdapat 40 persen keterwakilan perempuan di dalamnya,” imbuh Adel.

Dengan kondisi hari ini, tidak adanya nama perempuan dalam usul pemerintah dan DPR, Adel menilai telah terjadi kemunduran dalam demokrasi.

”Kami mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk menghadirkan nama-nama perempuan,” tegasnya.

Seperti sebelumnya, DKPP periode 2017–2022 terdiri atas tujuh orang. Dua di antaranya adalah ex officio dari KPU dan Bawaslu.

Satu-satunya anggota perempuan hanya ada dari ex officio, yakni Ratna Dewi Pettalolo sebagai perwakilan komisioner Bawaslu. Sedangkan anggota dari KPU juga laki-laki, yakni Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.

Tiga nama yang diusulkan DPR adalah mantan Ketua Bawaslu Muhammad, akademisi Universitas Kristen Satya Wacana Teguh Prasetyo, dan peneliti LIPI Alfitra Salam.

Sedangkan usul pemerintah adalah mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung dan akademisi Universitas Indonesia Topo Santoso. (far/c9/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elly Sugigi: Ferry Bisa Dapat Perempuan Cantik dan Muda tapi...


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler