jpnn.com, PADANGSIDEMPUAN - Dua perempuan muda di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan polisi karena ulah mereka sendiri.
Keduanya terlibat adu jotos dan saling cakar. Keduanya berkelahi karena mengklaim memiliki suami yang sama, yakni AAD.
BACA JUGA: Pasang Foto Masalah Ortu di BBM, Akhirnya Bengep
Informasi diperoleh, kedua perempuan itu berinisial SB alias I (22), warga Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan SH (24), warga Jalan Masjid Raya, Kantin Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Akibat pertengkaran itu, SB alias I dilaporkan ke pihak yang berwajib lantaran menganiaya SH.
BACA JUGA: Alamak! Niat Mau Amankan Begal, Polisi Ini Malah Ikut Diamuk Massa
Penganiayaan tersebut terjadi karena SB alias I merasa SH merebut suaminya, AAD. Sedangkan SH merasa tidak pernah merebut AAD. SH mengklaim bahwa dia istri sah dari AAD.
“Tidak betul AAD itu suaminya. Akulah istrinya yang sah sesuai bukti, seperti surat nikah. Mana buktinya kalau itu suaminya. Kenapa sampai dia memukul aku,” ujar SH beruarai air mata.
BACA JUGA: Tak Terima Ditilang, Pemuda Ini Nekat Gebuk Wajah Polisi
Menurut SH, Kamis (18/5) lalu, pelaku SB mendatanginya di tempat usahanya yang menjual perlengkapan ulang tahun di depan salahsatu sekolah negeri di Padangsidimpuan.
Sesampainya di tempat tersebut, SB langsung melakukan tindak kekerasan hingga SH menderita luka memar di bagian kepala, tangan dan kaki setelah dipukul menggunakan tangan dan batu oleh SB.
Menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau diekspose identitasnya, SH waktu itu sempat pingsan dan dilarikan ke RSUD Kota Padangsidimpuan.
Tidak terima dianiaya, setelah siuman SH langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor STPL/217/V/2017/SU/PSP. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi penganiayaan yang terjadi, Kamis (18/5) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Efendi membenarkan laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan tersebut dan sudah memeriksa beberapa saksi dan korban. Bahwa, pelaku melakukan penganiayaan karena tak terima suaminya direbut, sehingga melakukan penganiayaan."
"Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuhnya, baik dengan cara mendatangi korban maupun melalui media sosial akun facebook dengan membuat status yang mengancam korban dengan kata-kata tidak senonoh,” jelas Kasat.
Berdasarkan informasi di kepolisian, korban ternyata istri sah dari AAD. Berdasarkan bukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun penjara. “Kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti adanya tindak penganiayaan,” tambah kasat. (syaf/int)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muzdalifah Siap Hamil Lagi
Redaktur & Reporter : Budi