Calon Anggota KPU dan Bawaslu Harus Memperhatikan Ini Saat Tes Kesehatan dan Wawancara

Jumat, 24 Desember 2021 – 22:00 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akan menggelar tes kesehatan dan wawancara terhadap para calon komisioner yang telah dinyatakan lulus tahapan berikutnya.

Para calon anggota KPU dan Bawaslu itu sebelumnya telah menyelesaikan tahap administrasi, seleksi tertulis dan penulisan makalah, serta tes psikologi. 

BACA JUGA: PB HMI Dukung 11 Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu Pilihan Jokowi

Anggota Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Betti Alisjahbana mengatakan tes wawancara akan dilakukan pada 26-30 Desember 2021.

Tes wawancara akan dilaksanakan di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA: Ini Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu yang Lolos Seleksi, Simak Nama-namanya

"Untuk masing-masing bapak dan ibu peserta bakal calon, tentunya sudah ada jadwalnya masing-masing," kata Betti, Jumat (24/12).

Kemudian, tes kesehatan akan dilaksanakan pada 27 hingga 30 Desember di Ruang Medical Check up (MCU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. 

BACA JUGA: Anak Buah AHY Soroti Penunjukan Eks Timses Jokowi Jadi Anggota Timsel Anggota KPU - Bawaslu

Adapun tata tertib yang harus dipatuhi peserta ialah wajib berpuasa dari pukul 22.00 hingga 08.00 WIB, membawa bukti negatif dari pemeriksaan antigen atau PCR, menerapkan protokol kesehatan, berpakaian sopan, dan mengikuti arahan panitia.

Bagi peserta yang positif Covid-19, tes wawancara dilakukan secara virtual. 

Kemudian, tes kesehatan ditunda pada 3 dan 4 Januari 2022.

Selama mengikuti tes, peserta dilarang membawa buku atau catatan, kamera, melakukan dokumentasi gambar atau video, mengaktifkan ponsel, membawa senjata api, merokok, dan keluar ruangan ujian tanpa izin panitia.

“Sanksi  peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur. Peserta yang tidak mematuhi ketentuan tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur,” terang Betti. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler