Anak Buah AHY Soroti Penunjukan Eks Timses Jokowi Jadi Anggota Timsel Anggota KPU - Bawaslu

Selasa, 12 Oktober 2021 – 19:10 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menyoroti penunjukan eks anggota tim sukses Jokowi - Maruf Amin pada Pilpres 2019 Juri Ardiantoro sebagai Ketua Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027.

Anwar menekankan penting kejujuran Pemilu di Indonesia yang dimulai dari integritas anggota tim seleksi (Timsel) yang bakal memilih calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

BACA JUGA: Nama Timsel Calon Anggota KPU yang Ditetapkan Presiden Tak Sama dengan Usulan Kemendagri

"Saya berharap integritas itu dimiliki oleh Timsel karena dari Timsel, kita akan memilih penyelenggara yang kredibel, jujur, dan independen yang bisa menjaga muruah demokrasi dan pemilu kita," kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu melalui layanan pesan, Selasa (12/10).

Menurut Anwar, integritas dalam konteks pemilu ialah menjamin proses termasuk aktor yang akan menjalankan tahapan pemilu harus benar-benar berdiri di atas prinsip netralitas dan tidak berpihak.

BACA JUGA: Cerita Timsel Calon Anggota KPU tentang Maraknya Intervensi

Dia mengatakan jika pansel yang terpilih tidak bisa menjaga netralitas dalam menentukan proses seleksi penyelenggara, tentu ini tidak boleh dibiarkan.

"Oleh karena itu, kita sama-sama mengawasi proses yang dilakukan oleh timsel. Kapan mereka tidak menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada, masyarakat, DPR, dan lembaga sipil pasti akan bersikap," tutur legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah tersebut.

BACA JUGA: Timsel KPU dan Bawaslu Serahkan Nama Calon ke Presiden

Pengamat politik Ubedilah Badrun angkat bicara soal penetapan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Keputusan tersebut menjadi perbincangan lantaran didominasi oleh orang lingkar istana dan pendukung Jokowi sehingga dinilai kurang independen.

"Tim seleksi KPU dan Bawaslu berpotensi memiliki konflik kepentingan," ujar Ubedilah kepada awak media, Selasa.

Menurut Ubedilah, Presiden Jokowi punya otoritas melakukan apa pun sesuai konstitusi, perundang-undangan yang berlaku, dan etika publik.

"Sayangnya, Jokowi beberapa kali berseberangan atau bertentangan dengan etika publik, bertentangan dengan hal-hal etis kepublikan," kata Ubedilah. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler