Calon Gubernur Banten Wahidin Halim Digugat Rp 10 Miliar

Kamis, 27 Oktober 2016 – 08:37 WIB
Calon Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: dok jpnn

jpnn.com - TANGERANG – Sidang gugatan wanprestasi perkara tanah yang melibatkan calon Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (26/10) kemarin. 

Dalam sidang pembacaan gugatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rehmelam Parangin-angin itu, WH diwakili kuasa hukumnya Natael Aritonang 

BACA JUGA: Anak Autis Ditinggal Bersama Pembantu di Rumah Mewah

Kubu penggugat, Anderson Urip Suyadi melalui kuasa hukumnya, Abdullah Syarief membacakan 13 poin gugatan di persidangan. 

Di antaranya, Urip telah menjual tanahnya kepada WH sebagaimana tertuang dalam akta jual beli nomor 2568/2013 tertanggal 30 Desember 2013. 

BACA JUGA: Tolong! Gas Tiga Kilo Mulai Langka di Cilegon

Nilai transaksinya tertulis Rp 10,7 miliar atau Rp 250.000 per meter persegi.

“Akan tetapi dari nilai transaksi tersebut penggugat baru menerima Rp 4,6 miliar. Sisanya sebesar Rp 6,1 miliar belum dilunasi oleh tergugat satu sampai sekarang,” kata Abdullah Syarief membacakan materi gugatan.

BACA JUGA: Sudah 230 Nasabah BRI Rekeningnya Dibobol, Kemungkinan Bertambah

Abdullah juga menyebutkan, Wahidin Halim melalui utusannya, yakni Rusman, membuat surat pernyataan tertanggal 10 Desember 2013.

Isinya mengakui benar telah melakukan transaksi dengan dan baru membayar 50 persen dari total harga yang sudah disepakati. 

Pelunasan akan dilakukan, setelah proses akta jual beli dinyatakan selesai oleh notaris. 

“Atas kepercayaan penggugat terhadap Wahidin Halim yang saat itu adalah mantan wali kota Tangerang dan menjabat sebagai anggota DPR RI, maka penggugat bersedia menandatangani akta jual beli tersebut,” katanya. 

Rusman yang dijadikan tergugat II ini selanjutnya kembali membuat surat pernyataan pada 11 Desember 2013 yang isinya pelunasan akan dilakukan pada 3 Januari 2014. 

Pada surat itu disertai dengan pernyataan, jika apabila dalam batas waktu yang disepakati belum juga melakukan pelunasan, maka bersedia dikenakan sanksi sebesar 1 persen per hari dari jumlah sisa pembayaran tersebut.

“Terhitung sejak 4 Januari hingga 4 Agustus 2016, maka tergugat satu (WH) dan tergugat II (Rusman) sudah lalai melaksanakan isi pernyataan tersebut selama 740 hari. Nilai kompensasi yang mesti dibayarkan kepada penggugat adalah 1 persen x Rp 6,1 miliar x 740 hari. Maka jumlah sanksinya 4,5 miliar rupiah,” ungkapnya. 

Dalam persidangan ini, Abdullah Syarief meminta WH dapat melunasi semua yang harus dibayarkan sesuai dengan kesepakatan. Baik itu sisa pembayaran maupun denda sebagai sanksinya. 

“Kita tunggu saja, bagaimana minggu depan tanggapan dari para pengacara tergugat, terutama pengacara Wahidin Halim. Persidangan masih terus berlangsung, kita lihat perkembangannya,” ungkapnya.

Natael Aritonang kuasa hukum Wahidin Halim menuturkan, kliennya tidak memiliki keterkaitan apa pun terhadap surat pernyataan yang dibuat tergugat II Rusman pada 11 Desember 2013. 

Begitu juga surat pernyataan terkait pembayaran sanksi jika terjadi keterlambatan pembayaran.  

“Sekarang kita luruskan hukumnya. Itu kan surat pernyataan, bukan surat perjanjian. Apakah pernyataan bisa dinyatakan wanprestasi? Kan tidak. Tapi jika surat perjanjian, baru bisa dikatakan wanprestasi,” tegasnya usai persidangan. 

Natael menjelaskan, kliennya yaitu WH, tidak mengetahui adanya surat pernyataan yang dibuat Rusman tergugat II. 

“Hati-hati loh. Ini pernyataan, bukan perjanjian. Ingat ya, WH tidak ada hubungannya dengan surat pernyataan yang dibuat oleh tergugat II yaitu Rusman. Tanggapan saya lebih jelasnya kita tunggu persidangan selanjutanya,” tegasnya.

Setelah pembacaan gugatan, persidangan akan dilanjut pada minggu depan, 1 November 2016 dengan agenda tanggapan kuasa hukum tergugat. (bun/bha/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Ormas Islam di Kampung Ahok Aksi Akbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler