jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan pendaftar calon gubernur perseorangan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya yang paling utama adalah dukungan minimal 7,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau 618.968 KTP.
BACA JUGA: Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
Jumlah DPT Jakarta sendiri adalah 8,2 juta. Dukungan pun harus tersebar di 4 kabupaten kota.
“Dukungan ini dibuktikan dengan KTP dan akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon,” ucap Dody di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
BACA JUGA: Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
Seluruh persyaratan administrasi pencalonan calon independen pun harus diserahkan kepada KPU DKI pada 8 hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB.
“Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 kami akan lakukan verifikasi administrasi. Jadi, kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya,” kata dia.
BACA JUGA: Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
Dia menjelaskan, pendukung yang sudah dikumpulkan KTP-nya harus memenuhi syarat. Salah satunya, secara usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin.
Lalu, tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di tiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Selain itu, KPU DKI akan terapkan juga statusnya memenuhi syarat.
“Setelah verifikasi administrasi, kami akan lakukan verifikasi faktual. Kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon itu,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi