Calon Jemaah Haji Meninggal Boleh Digantikan Keluarga

Jumat, 20 April 2018 – 06:54 WIB
Jemaah haji Indonesia. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Calon Jemaah Haji (CJH) yang meninggal sebelum berangkat boleh digantikan oleh salah satu anggota keluarganya.

Aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama ini mulai berlaku pada musim haji 1439 H/2018 M. ”Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4).

BACA JUGA: 1.878 Calon Jemaah Haji Belum Lunasi Biaya ke Tanah Suci

Ahda menjelaskan, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1439 H/2018 M.

Dalam SK tersebut, diatur ketentuan-ketentuan pelimpahan hak berangkat haji dari CJH yang wafat.

BACA JUGA: 226 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

Yang pertama, permintaan harus berasal dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan oleh Kemenag berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), namun wafat sebelum berangkat. ”Ini berlaku pasca CJH yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan,” jelas Ahda.

Sementara itu, anggota keluarga yang berhak menggantikan CJH yang wafat adalah suami, istri, anak kandung, ataupun menantu. ”Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat,” jelas Ahda.

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Kena Biaya Rp 800 Ribu

Setelah diajukan, verifikasi data pengajuan penggantian akan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).

CJH pengganti dari pihak keluarga akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau pada musim haji tahun berikutnya.

Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut adalah akta kematian asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.

Kemudian surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani oleh anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat

Selain itu, juga menyertakan surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani CJH penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai, disertai salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir ataupun dokumen lain dari CJH yang wafat.

”Dokumen-dokumen tersebut dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang setelah dicocokkan dengan aslinya,” kata Ahda.

Yang tidak boleh dilupakan adalah menyetor dokumen asli bukti setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” tegas Ahda. (tau)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Kemenag Tunda Umumkan Nama-nama CJH Kuota Cadangan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler