226 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

Jumat, 13 April 2018 – 12:48 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Data sementara Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kemenkes menyebutkan, ada 226 calon jemaah haji reguler yang dipastikan tidak bisa berhaji.

Hal itu terjadi karena tak memenuhi syarat istitha'ah (kemampuan) kesehatan. Selain itu, lebih dari 800 CJH dikategorikan tak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan untuk sementara.

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Kena Biaya Rp 800 Ribu

Kepala Puskeshaji Kemenkes Eka Yusuf Singka mengatakan, 226 CJH yang dinyatakan tidak bisa berhaji itu tersebar di penjuru Indonesia.

"Data per 11 April. Saya tidak hafal (dari provinsi mana saja, Red)," katanya.

BACA JUGA: Alasan Kemenag Tunda Umumkan Nama-nama CJH Kuota Cadangan

Dia menjelaskan, ada beberapa faktor kesehatan yang membuat ratusan CJH tersebut dipastikan tidak bisa berhaji tahun ini.

Antara lain, mengalami gagal jantung stadium 4 dan gagal ginjal dengan hemodialisis (cuci darah).

BACA JUGA: Kemenag Tunda Pengumuman CJH Kuota Cadangan

Secara umum, penyakit berat yang bisa membuat CJH dinyatakan tidak bisa berhaji adalah gangguan jiwa berat, penyakit yang sulit atau tidak bisa disembuhkan, serta penyakit-penyakit lain yang membahayakan diri sendiri.

Sampai saat ini, Puskeshaji belum mendapati CJH yang memaksa tetap berangkat walaupun sudah dinyatakan tidak layak.

"Buat apa ngeyel? Itu kan untuk kebaikan yang bersangkutan," jelasnya. (wan/c11/oki/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Jemaah Haji Lansia Bisa Urus Paspor Manual


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler