jpnn.com, JAKARTA - Data sementara Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kemenkes menyebutkan, ada 226 calon jemaah haji reguler yang dipastikan tidak bisa berhaji.
Hal itu terjadi karena tak memenuhi syarat istitha'ah (kemampuan) kesehatan. Selain itu, lebih dari 800 CJH dikategorikan tak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan untuk sementara.
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Kena Biaya Rp 800 Ribu
Kepala Puskeshaji Kemenkes Eka Yusuf Singka mengatakan, 226 CJH yang dinyatakan tidak bisa berhaji itu tersebar di penjuru Indonesia.
"Data per 11 April. Saya tidak hafal (dari provinsi mana saja, Red)," katanya.
BACA JUGA: Alasan Kemenag Tunda Umumkan Nama-nama CJH Kuota Cadangan
Dia menjelaskan, ada beberapa faktor kesehatan yang membuat ratusan CJH tersebut dipastikan tidak bisa berhaji tahun ini.
Antara lain, mengalami gagal jantung stadium 4 dan gagal ginjal dengan hemodialisis (cuci darah).
BACA JUGA: Kemenag Tunda Pengumuman CJH Kuota Cadangan
Secara umum, penyakit berat yang bisa membuat CJH dinyatakan tidak bisa berhaji adalah gangguan jiwa berat, penyakit yang sulit atau tidak bisa disembuhkan, serta penyakit-penyakit lain yang membahayakan diri sendiri.
Sampai saat ini, Puskeshaji belum mendapati CJH yang memaksa tetap berangkat walaupun sudah dinyatakan tidak layak.
"Buat apa ngeyel? Itu kan untuk kebaikan yang bersangkutan," jelasnya. (wan/c11/oki/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Jemaah Haji Lansia Bisa Urus Paspor Manual
Redaktur & Reporter : Natalia