jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman dilaporkan PT Sinde Budi Sentosa ke Komisi Kepolisian Polisi Nasional (Kompolnas), Rabu (2/10). Sutarman yang juga menjadi calon tunggal Kapolri itu dilaporkan atas dugaan intervensi penyidikan perkara hak cipta dan merk Cap Kaki Tiga dengan lukisan hewan badak.
"Padahal, perkara tersebut telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh klien kami," kata Kuasa Hukum PT Sinde Budi Sentosa, Andy Firasadi, di Kantor Kompolnas, Rabu (2/10).
BACA JUGA: DPD Ompong, Lebih Menggigit LSM
Andy menjelaskan, dugaan intervensi Kabareskrim itu baru diketahui pihak PT Sinde Budi Sentosa setelah laporan yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Banten, Polda Babel, Polres Kota Pontianak, dan Polres Sumbawa, telah dihentikan tanpa alasan yang jelas.
"Pelapor kemudian mengetahui, Komjen Pol. Sutarman, pada tanggal 4 Juni 2012, telah mengirim surat kepada seluruh Kapolda dengan nomor: B/2315/Dittipideksus/VI/2012/ Bareskrim tanggal 4 Juni 2012," ungkap Andy lagi.
BACA JUGA: Ketua DPD Ancam Perkarakan DPR
Disebutkan, inti surat Kabareskrim kepada seluruh Kapolda di Indonesia adalah dalam rangka menyamakan persepsi dan menghindari kesalahan teknis dan yuridis dalam proses penyidikan yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Andy mengatakan, dalam penanganan perkara dimaksud Sutarman agar penyidik tidak hanya mendasari adanya putusan MA dan surat Dirjen HKI tentang pencoretan sertifikat merk Lukisan Badak, logo Cap Kaki Tiga, kata Cap Kaki Tiga sebagaimana sertifikat terdaftar. Namun, kata dia, Kabareskrim menyiratkan perlindungan terhadap terlapor Wen Ken Drug Co.
"Surat edaran Kabareskrim apabila penyidikan di Bareskrim tidak ditemukan unsur pidana maka proses penyidikan di kewilayahan tidak bisa dilanjutkan,” kata dia.
BACA JUGA: Oegroseno: Kemarin Teroris, Sekarang Teloris
Kasus ini bermula dari adanya pelanggaran Merk milik PT. Sinde Budi Sentosa yang diduga telah dilakukan Wen Ken Drug Co.
Kasus ini telah diputuskan dalam kasasi MA yang menyatakan merk tersebut resmi milik PT. Sinde Budi Sentosa serta merk sama yang didaftarkan oleh Wen Ken Drug Co telah dicoret oleh Dirjen HaKI Kemenkumham.
Namun, Wen Ken Drug Co tetap memproduksi Larutan Penyegar dengan merek yang sama. PT Sinde Budi Sentosa akhirnya melaporkan perusahaan itu ke seluruh Polda dimana Wen Ken Drug Co mengedarkan barang larutan penyegar yang sama.
Anggota Kompolnas Edi Hasibuan, menyatakan akan meneliti dan membaca dulu laporan tersebut. Menurutnya, dalam waktu dekat akan disampaikan respon atau tindaklanjut apa yang akan diambil Kompolnas.
"Kita perlu teliti laporan ini. Belum tentu yang dilaporkan itu bersalah," kata Edi, kepada wartawan di Kantor Kompolnas, Rabu (2/10). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Solikin: Kelompok OSO Cari Panggung di Kadin
Redaktur : Tim Redaksi