jpnn.com, JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang untuk pelanggar lalu lintas tetap diperlukan. Namun, Sigit menegaskan, akan lebih mengedepankan tilang elektronik.
Menurut Sigit, secara bertahap penindakan pelanggaran lalu lintas akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE.
BACA JUGA: Pasangan Sejoli Lagi Bermesraan, Pintu Kamar Hotel Digedor, Ups! Ada yang Pakai Sarung
Hal itu untuk menghindari anggota polisi lalu lintas dengan masyarakat, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tilang tetap diperlukan. Kami menghindarkan interaksi anggota (polisi lalu lintas) dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan," kata Sigit saat uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu (20/1).
BACA JUGA: Istri Kena Covid-19, Mantan Anggota Dewan Ini Malah Gagahi Anaknya Sendiri, Astagfirullah
Ia mengatakan untuk mengoptimalkan sistem tilang elektronik, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda).
"Jadi, bukan hanya polisi, tetapi pemda," tegas jenderal bintang tiga itu.
BACA JUGA: Paparan Komjen Listyo Sigit soal Siasatnya untuk Sikat Terorisme, KKB & Korupsi
Sigit pun menegaskan dengan sistem tilang elektronik, tidak ada lagi ruang untuk titip sidang.
"Karena itu paling berbahaya. Jadi, kalau salah tetap diproses, sidang," kata dia.
Oleh karena itu, ujar Sigit, diperlukan modernisasi sistem dan peralatam sehingga interaksi dengan anggota bisa dihindari.
"Jadi, anggota polisi lalu lintas itu turun ke jalan hanya untuk mengatur kemacetan lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Itu akan bagus buat semua ke depan," ungkapnya
Menurut dia, hal ini diharapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yang salah satunya adalah di bidang lalu lintas. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy