Istri Kena Covid-19, Mantan Anggota Dewan Ini Malah Gagahi Anaknya Sendiri, Astagfirullah

Kamis, 21 Januari 2021 – 10:11 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Radar Lombok

jpnn.com, MATARAM - Pria paruh baya yang merupakan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Sebagai seorang ayah, AA sangat tidak patut dicontoh atas apa yang sudah ia perbuat terhadap anaknya sendiri.

BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan Ini Mendadak Dijemput Polisi, Perbuatannya Bejat dan Memalukan

AA tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial WM (17), ketika sang istri dirawat di rumah sakit karena terinfeksi Covid-19.

Kini, AA sudah diamankan unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mataram.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus Tertangkap, Nih Tampangnya

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku yang merupakan mantan anggota DPRD NTB lima periode itu usai menerima laporan dari korban yang mendapatkan perlakuan tak senonoh di rumahnya, pada Senin (18/1).

Saat kejadian, rumah yang ditempati korban di wilayah Sekarbela sedang dalam keadaan sepi.

BACA JUGA: Gokil! Tiongkok Kenalkan Purwarupa Kereta Secepat Pesawat

Pasalnya, ibu korban yang merupakan istri kedua dari pelaku sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

Begitu pelaku datang, ia langsung memeluk korban layaknya bapak dengan anak. Setelah itu korban diminta mandi dahulu.

Begitu korban selesai mandi dan masuk ke kamar ternyata pelaku sudah ada di sana.

Korban kemudian dipaksa membuka handuknya dan pelaku diduga langsung mencabuli korban.

“Hal tersebut kemudian dilaporkan ke kami dan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tadi yang bersangkutan langsung kami amankan,” kata Kadek Adi, Rabu (20/1).

Pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Beberapa barang bukti yang sudah didapat yakni hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara.

“Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban,” ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut kemudian pihaknya melakukan gelar perkara. Hasilnya penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan,” tambahnya lagi. (der/radar lombok)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler