jpnn.com - JAKARTA – Upaya meminimalkan politik uang ternyata diatasi dengan melegalkan praktik yang jamak berlangsung di setiap pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hasil rapat konsultasi Komisi II DPR bersama dengan Komisi Pemilihan Umum menyepakati pemberian imbalan apa pun kepada pemilih oleh pasangan calon sah asalkan nilainya tidak melebihi Rp 50.000.
BACA JUGA: Hari Kartini, Muncul Gerakan Perempuan Menagih Nawacita Jokowi
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, rapat konsultasi secara maraton untuk membahas peraturan KPU telah menyepakati tata cara teknis terkait dengan kampanye.
Salah satunya, dilegalkannya pemberian imbalan tak melebihi Rp 50 ribu.
BACA JUGA: 3 Menteri Ini Layak Diganti
’’Calon boleh memberikan apa pun kepada pemilih asalkan tidak lebih dari Rp 50 ribu,’’ kata Rambe di sela-sela sidang paripurna DPR Selasa (21/4).
Menurut Rambe, peraturan itu sudah disepakati bersama dengan tata cara kampanye lainnya. Dia menyatakan, dengan pola semacam itu, panitia pengawas pemilu (panwaslu) dituntut kejeliannya untuk mengawasi mekanisme dan jenis barang yang diberikan oleh calon kepada pemilih.
BACA JUGA: Kubu Agung Rangkul KIH, Senayan Panas Lagi
Rambe menegaskan bahwa jenis imbalan yang diberikan diserahkan sepenuhnya kepada calon. ’’Pemberiannya dalam bentuk apa pun,’’ ujarnya. (bay/byu/c4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Bulan Jokowi Hanya Diisi Gejolak yang Mencemaskan
Redaktur : Tim Redaksi