Calon Kepala Desa Kalahkan Bupati di Sidang MA

Jumat, 06 Maret 2015 – 00:48 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - CIKUPA - Perjuangan Alias mencari keadilan berbuah manis. Calon Kepala Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, yang tak dilantik ini, menang dalam proses sidang di Mahkamah Agung (MA).

Menariknya, pihak yang dikalahkan adalah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Ahmad Nuryadi (incumbent) Kepala Desa Dukuh yang notabene rival Alias pada Pilkades Dukuh, yang berlangsung 30 Juni 2013 lalu.

BACA JUGA: Korupsi Rp 2,3 M, Dokter Boyke Pun Masuk Penjara

"Setahun lebih saya berjuang. Dan inilah buah keadilan itu,” tutur Alias kepada Radar Banten (Grup JPNN), Kamis (5/3).

Bagi Alias, kemenangan ini begitu bermakna. Tidak hanya dari sisi prestise, tapi sebuah pembelajaran bagi semua pihak. ”Saat kebenaran itu kita junjung tinggi, niscaya akan berbuah baik. Ini bukan persoalan kalah menang, tapi ini adalah keadilan,” tuturnya.

BACA JUGA: Ambil Kompor Diam-diam, Istri Penjarakan Suami

Bagaimana sebenarnya kronologis dari cerita Alias, hingga ia menang dalam gugatan yang dilayangkan Zaki dan Ahmad Nuryadi di MA?

Adharudin, koordinator saksi sekaligus tim pemenangan Alias menuturkan, Pilkades yang diselenggarakan Badan Permusyaratan Desa (BPD) di sebuah lokasi yang berada di RT V, awalnya berlangsung tertib.

BACA JUGA: Dipaksa pada Malam Pertama, Istri Langsung Gugat Cerai

Menit-menit terakhir persisnya  di meja nomor dua, terdapat kesalahan. Ada kelebihan dua suara. Anehnya dua suara ini diberikan kubu Ahmad Nuryadin. ”Ketika kami protes, eh panitia malah mengesahkan,” terang Adharudin.  

Keributan mencuat. Kecurigaan kubu Alias semakin menguat dengan keanggotaan panitia pemilihan yang mayoritas ketua dan anggota BPD.”Dalam aturan tidak diperkenankan struktur BPD menjadi panitia, karena sifatnya independen,” terangnya. 

Kecurangan, sambung Adharudin semakin terlihat ketika pihaknya meminta panitia memberikan penjelasan terkait dua suara yang diberikan kepada Ahmad Nuryadin. ”Bukannya cross ceck, atau jawaban yang kami peroleh, tapi panitia tetap mengesahkannya,” katanya.

Panitia pemilihan, lanjut dia, semakin memperlihatkan sikap ketidaknetralannya. Ini didapati ketika mengumumkan suara pemilih. ”Total awalnya 6.639 jumlah pemilih. Eh tiba-tiba naik 6.889. Jika dikalkulasi ada selisih sekitar 89 suara. Nah pada saat itulah kami melayangkan penolakan terhadap proses Pilkades, meski pun, belum diumumkan siapa pemenang,” terangnya. 

Singkat cerita, Alias mengajukan keberatan yang disampaikan ke pihak kecamatan. ”Dan pada saat itu, pihak kecamatan menyatakan Pilkades Dukuh deadlock dan dianggap belum ada pemenang. Ini disampaikan langsung pak camat,” ungkap Adharudin. 

Tak puas, kubu Alias mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Hasilnya memuaskan. Kubu Alias menang. PTUN menyatakan, SK Ahmad Nuryadi No:141.1/Kep386-Huk/2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dukuh Terpilih sebagai kepala desa Dukuh, kecamatan Cikupa dicabut.

Keputusan ini ditandatangani Hakim Ketua Majelis Hakim Mohamad Syauqie, dengan hakim anggota Dedi Kurniawan, Enrico Simanjuntak dan Pantitera Dhonni Adhitya Saputra tertanggal 22 Januari 2014. 

Tak puas dengan keputusan PTUN Serang, pihak Zaki dan Ahmad Nuryadi melayangkan banding, ke PTUN Jakarta. Hasil sidang, tetap memenangkan Alias. Ini ditunjukan dengan keputusan Nomor: W2.TUN.2793/HK.06/VI/2014, dengan Ketua Majelis Hakim HM Arif Nurdu'a, dengan anggota Nurnaeni Manurung, Didik Andy Prastowo, dan Panitera Ruswendah.

”Pihak Pak Zaki dan Ahmad Nuryadi kembali tidak puas dengan keputusan PTUN Jakarta, dan melayangkan banding yang disodorkan ke MA. Hasilnya, kami tetap menang. Saat ini, kami tengah menunggu salinan putusan MA. Untuk mengetahui lebih detail atas putusan MA, semua pihak dapat mengaksesnya di situs MA,” pungkas Adharudin. (ful)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah..Karyawan Babak Belur Dihajar Oknum Tentara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler