jpnn.com - JAKARTA - Hampir semua negara di kawasan Asean melarang para pemilik televisi dan radio swasta untuk tampil leluasa di stasiun televisi yang dimilikinya. Larangan tersebut berlaku sangat ketat dan diawasi setiap saat oleh komisi penyiaran atau pemerintah setempat.
Hal tersebut dikatakan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Sudjarwanto Rahmat Muh Arifin saat menjalani fit and proper test, menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPR, Elnino M Husein Mohi, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Ini Dia 9 Komisioner KPI Pilihan DPR
"Di banyak negara kawasan Asean, pemilik televisi swasta tidak boleh leluasa mengisi ruang publik melalui stasiun televisi miliknya," kata Sudjarwanto.
Aturan tersebut lanjutnya, sangat ketat dan diawasi oleh komisi penyiaran, pemerintah dan publik setempat secara terbuka.
BACA JUGA: Misteri Rp 700 Juta di Mobil Panitera dan Kasus Bang Ipul
"Kalau terjadi pelanggaran, harus ada sanksi, misalnya denda hingga sampai pencabutan izin frekuensi oleh pemerintah. Larangan dan sanksi tersebut patut dicontoh Indonesia," ungkapnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Terima Pengaduan Vaksin Palsu, Pemkab Bekasi Buat Tim Khusus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Menteri Marwan Minta Tambahan Rp 9,2 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi