Calon Komisioner KPK Harus Berpengalaman Bidang Hukum Minimal 15 Tahun

Senin, 08 Juli 2019 – 07:12 WIB
Pengamat Hukum Chairul Imam. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah alat negara penegak hukum yang tentu saja harus menguasai seluk-beluk penegakan hukum. Inilah mengapa diminta punya pengalaman bidang hukum sedikitnya 15 tahun.

“Jadi para komisioner KPK, hendaknya lebih berpengalaman daripada karyawan KPK,” kata Pengamat Hukum Chairul Imam kepada JPNN akhir pekan lalu.

BACA JUGA: IPW: Pansel Harus Melahirkan Komisioner KPK yang Berani Bongkar Kasus Besar

Chairul menjelaskan dunia penegakan hukum adalah salah satu sisi yang khusus dari dunia hukum. Seorang polisi, jaksa dan hakim, di era modern ini tidak bisa begitu saja dijabat oleh sembarang orang yang berpengetahuan hukum.

Menurutnya, penyidikan dan penuntutan aalah ilmu tersendiri yang perlu dipelajari secara khusus oleh orang-orang yang akan bekerja di bidang itu. Menyidik dan menuntut tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang punya jam terbang tinggi hingga punya kepekaan hukum (rechtsgevoeligheid) yang tinggi pula.

BACA JUGA: Sebelas Pati Polri Ikut Seleksi Capim KPK

BACA JUGA: Chairul Imam: Figur Jaksa Agung Sebaiknya dari Kalangan Internal

Lebh lanjut, mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung itu menyebutkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 13 dan 14 yakni KPK mempunyai kewenangan eksklusif yang tidak dimiliki oleh Polri maupun Kejaksaan, yaitu kewenangan pencegahan korupsi.

BACA JUGA: Setelah Polri, Giliran Kejagung Sodorkan Jaksa Senior Jadi Capim KPK

Dalam Pasal 13, dinyatakan bahwa KPK menerima dan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam bentuk LHKPN. Sayangnya, LHKPN itu diperiksa setelah si penyelenggara negara terlibat masalah korupsi.

Berbeda dengan saat LHKPN diterima oleh KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara), di mana LHKPN diperiksa bahkan diumumkan ke Lembaran Berita Negara.

Pada Pasal 14, dinyatakan bahwa KPK berhak meneliti peraturan dan sistem yang berpotensi menyebabkan korupsi. Ini juga tak pernah dilakukan oleh KPK. Padahal banyak sekali peraturan yang jadi penyebab korupsi.

“Pencegahan sangat perlu dilakukan karena dengan pencegahan itu berarti kita menutup dilakukannya korupsi dari hulu,” kata Chairul Imam.

Pada bagian lain, Chairul mengunagkapkan langkah-langkah yang sebaiknya dikerjakan KPK untuk menjaga maruah dan kewibawaan KPK. Pertama, KPK hanya menangani perkara-perkara korupsi yang pelakunya pejabat setingkat Menteri hingga Presiden, para anggota legislatif tingkat pusat, polisi/jaksa/hakim apapun pangkatnya dan pimpinan dan Pimpinan BPK.

Kedua, atas kasus-kasus korupsi yang pelakunya dibawah para pejabat tersebut di atas penyidikan dan penuntutannya biar dilakukan oleh Polri atau Kejaksaan, tetapi di supervisi dan dimonitor oleh KPK seperti yang dimaksud dalam Pasal 6 UU tentang KPK.

Ketiga, mengambil alih penyidikan oleh Polri atau Kejaksaan atas kasus-kasus korupsi yang dilaksanakan tidak seperti seharusnya, seperti diamanatkan oleh Pasal 9 UU tentang KPK.

Keempat, KPK hendaknya "memelihara" pensiunan senior-senior Polisi dan Jaksa sebagai supervisors, yang dapat memberikan supervisi tanpa ewuh pakewuh.

“Penilaian atas kinerja KPK bukan pada kuantitas kasus-kasus korupsi yang ditangani, tetapi pada kualitas dan bobot kasus yang ditangani serta keberhasilannya,” katanya.

Saat ini, menurut Chairul, KPK sudah bekerja selama 14 tahun, banyak dapat tepuk tangan, tetapi korupsi tetap berjalan terus seaakan-akan tidak ada upaya pemberantasannya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langkah Pansel Gandeng BNPT - BNN Usut Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK Dinilai Tepat


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler