Calon Komisioner KPU Dicecar karena Sempat Tolak Pencalegan Eks Napi Korupsi

Senin, 14 Februari 2022 – 22:35 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Abdul Wahid mencecar calon komisioner KPU Betty Epsilon Idros karena pernah menolak pencalonan politikus Gerindra M Taufik pada Pemilu 2019 saat menjabat sebagai Ketua KPUD DKI Jakarta.

Politikus PKB mencecar Betty saat proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon komisioner KPU yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).

BACA JUGA: Bung Komarudin Cecar August Mellaz Saat Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU

Wahid menanyakan alasan Betty yang tidak memproses pencalegan Taufik sehingga berujung polemik kala itu.

"Bagaimana pendekatan dan pemahaman Ibu soal peraturan perundang-undangan yang sebenarnya sudah jelas semua dalam aturan, tetapi ibu tidak memberikan kesempatan," tanya Abdul Wahid.

BACA JUGA: Guspardi Gaus Ajak Masyarakat Pantau Proses Uji Kelayakan Calon KPU - Bawaslu

M Taufik diketahui terhalang mencalonkan diri sebagai legislatif di DPRD DKI Jakarta karena ada Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi berkontestasi di politik.

Aturan itu membuat Taufik berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) demi menjadi peserta pemilu pada 2019.

BACA JUGA: Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota KPU - Bawaslu, Timsel Minta Bantuan Lembaga Ini

Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu kemudian melayangkan gugatan sengketa kepemiluan ke Bawaslu dan dikabulkan.

Namun, KPUD DKI Jakarta tidak memproses keputusan dari Bawaslu dan menyatakan Taufik tetap berstatus TMS.

"Ibu tidak memberikan kesempatan. Bagaimana ibu memahami itu semua," tanya Wahid menyikapi kegagalan Taufik sebagai calon legislatif.

Betty dalam uji kelayakan dan kepatutan selanjutnya menjelaskan soal alasan pihaknya bersikukuh menetapkan Taufik TMS.

Dia mengacu PKPU yang ada saat itu, yakni larangan bagi eks narapidana korupsi menjadi caleg yang belum dianulir.

"Saya pikir ini satu dari sekian calon yang memang harus kami TMS-kan karena berdasarkan perintah dari KPU RI yang ada PKPU terkait pencalonan," beber dia.

Betty membantah jika KPUD DKI dianggap tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Toh, pihaknya bersurat ke KPU RI setelah keluar putusan yang mengabulkan permohonan Taufik.

"Bukan berarti kami tadi bahasanya tidak memproses, kami memprosesnya dengan cara menanyakan kepada pimpinan KPU RI," urai dia.

Menurut Betty, kala itu surat dibalas KPU RI dengan meminta KPUD DKI Jakarta menunggu putusan Mahkamah Agung soal uji materi peraturan KPU yang melarang eks koruptor berkontestasi pada pemilu.

"Jadi, semua terkomunikasikan, sehingga keluarlah peraturan KPU terkait pencalonan dan Pak M Taufik menjadi MS, memenuhi persyaratan,” ungkap Betty. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler