Calon LMK di RW 013 Tanah Sereal Bakal Tempuh Langkah Hukum

Jumat, 01 November 2024 – 21:11 WIB
Salah satu calon ketua LMK, yakni Ratih. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Sekda DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Periode 2024-2029 yang dijalankan pada Oktober 2024 diwarnai sejumlah intrik di tengah masyarakat Jakarta.

Salah satu yang mencolok, adanya dugaan penjegalan terhadap salah satu calon ketua LMK di RW 013, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat yang dialami salah satu calon ketua LMK, yakni Ratih.

BACA JUGA: LMKN Bantah Tuduhan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti untuk Musisi

Kepada wartawan, wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu mengaku jika dirinya mengalami diskriminasi saat akan mendaftarkan diri menjadi calon ketua LMK di wilayah RW 013, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Sejak saya mendaftar menjadi calon ketua LMK RW 013. Saya seperti mengalami diskriminasi dari pihak pantia pemilihan bakal calon (PPBC). Saya seperti dipersulit untuk mendaftarkan diri maju menjadi calon lmk di RW 013. Jika penolakan pencalonan saya dilakukan dengan mengada-ada, maka saya akan melakukan langkah hukum terhadap panitia pemilihan LMK," ujar Ratih, Jumat (1/11).

BACA JUGA: Kemendikbudristek Bakal Bentuk LMK Musik Tradisi Nusantara

Menurutnya, diskriminasi yang dialami selama proses pendaftaran yang dilakukan panitia sangat terasa.

Wanita kelahiran 1986 itu mengaku selalu dipersoalkan dokumen atau berkas syarat pendaftaran yang diajukan kerap dianggap mengalami kekurangan. Termasuk, kata dia lagi tes urine calon LMK bersih dari penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi

"Awalnya, saya dipertanyakan soal KTP karena dinilai belum tiga tahun. Setelah dianggap terpenuhi, pihak panitia kembali mempersoalkan surat domisili, menyangkut prihal pembuatan domisili tersebut. Saat itu saya konsultasi ke kelurahan dengan Pak Indra (Kasiepem) dan Bu Lurah Suharti. Menurut mereka, surat domisili itu tidak ada masalah. Artinya syarat itu sudah terpenuhi," beber Ratih.

Setelah diterimanya syarat tersebut, sambung ibu beranak dua itu menceritakan, panitia kembali mempersoalkan surat kesehatan jasmani. Tidak hanya itu, panitia juga mempersoalkan prihal surat pernyataan tidak terafiliasi pada parpol.

"Setelah saya melengkapi semua persyaratan. Sekarang panitia mengatakan sudah tutup waktu pendaftaran," kesalnya.

"Padahal itu bukan pendaftaran tapi kelengkapan berkas saja. Karena saya sudah mendaftar sejak awal, adapun berkas itu saya lengkapi sambil berjalan. Dan dalam aturan, saya sudah secara sah mendaftar sebagai calon. Adapun kelengkapan dokumen bisa menyusul," sambungnya.

Karena upaya diskriminasi itu, saat ini kondisi pemilihan LMK RW 013 dalam status menggantung atau deadlock. Malah, kata Ratih lagi saat mempertanyakan prihal pendaftarnya, salah satu panitia Albert justru mengirimkan form bahwa Ratih ditolak dalam verivikasi calon LMK di RW 013 yang masih kosong dari tandatangan anggota PPBC.

"Setahu saya, yang pernah saya dapatkan jawaban dari lurah dan Kasiepem Kelurahan Tanah Sereal tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberikan solusi terhadap persoalan ini. Karena pihak kelurahan hanya tim monitoring," katanya.

Sebab itu, secara pribadi dirinya akan terus berupaya memperjuangkan hak sebagai warga negara untuk maju dalam pemilihan LMK RW 013.

"Kalau saya pribadi, tidak terima jika pemilihan LMK RW 013, harus aklamasi. Karena saat ini ada calon lain, dan saya sangat ingin berpartisipasi dalam pemilihan LMK RW 013. Kenapa saya harus mengalami upaya penjegalan," ujar dia.

Ketua PPBC pemilihan LMK RW yang juga ketua RW 013, Sionny Setiawan mengungkapkan jika dalam proses pendaftaran, saudari Ratih sudah tidak memiliki hambatan dalam hal kelengkapan syarat sebagai calon.

Sayangnya, dalam konsultasi yang dilakukan PPBC RW 013 Lurah terkesan lepas tangan dalam menyikapi persoalan yang terjadi di RW 013.

"Tidak hanya persoalan PPBC pemilihan LMK. Lurah juga lepas tangan disaat pengurusan RW ada persoalan. Seperti yang saya alami saat ini, RT-RT menahan uang iuran bulanan. Lurah saat saya konsultasi hanya menjawab kebijakannya, hanya bentuk kearifan. Jika seperti itu, lalu kemana RT dan RW harus mengadukan persoalan wilayahnya. Artinya, sangat jelas lurah Tanah Sereal tidak menjalankan Pergub," katanya. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pihak Bank Diduga Lepas Tangan Soal Asuransi, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler