Calon Maskapai Baru Berguguran

Rabu, 23 Juni 2010 – 03:19 WIB

JAKARTA -- Ketatnya persyaratan pendirian maskapai baru yang diatur dalam Undang-Undang Penerbangan No1/2009 membuat sejumlah calon pemohon berguguran

BACA JUGA: Dua Juta Lebih, Pengunjung Paviliun Indonesia

Dari 11 perusahaan yang mengajukan izin maskapai baru, lima diantaranya sudah membatalkan niatnya.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Tri S Sunoko mengatakan, dari 11 calon maskapai yang awal tahun ini mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP), lima di antaranya mengundurkan diri
"Mereka tidak meneruskan upayanya untuk memperoleh SIUP dan izin operasi," ujarnya kemarin.

Sementara enam kandidat lainnya tetap giat mengikuti proses dan memenuhi segala kekurangan persyaratan yang diperlukan

BACA JUGA: Promosikan Produk Kreatif, Mendag Resmikan Wahana di Bandara

Mereka tetap berikukuh untuk menggarapa pasar penerbangan di Tanah Air
"Keenam calon maskapai itu adalah Jatayu Airlines, Life Air, Love Air Services, dan PT Firefly Indonesia Berjaya, PT Aviastar Mandiri, serta Martabuana Abadi," ungkapnya.

 Disebutkan, dari keenam maskapai tersebut, sebanyak empat maskapai merupakan calon maskapai baru yang dari awal tahun mengajukan permohonan SIUP

BACA JUGA: Keuangan Pemerintah Surplus Rp 60,3 Triliun

Sementara dua maskapai merupakan maskapai eksis yang telah beroperasi namun ingin mengalihkan jenis pelayanan dari carter (maskapai tidak berjadwal) menjadi berjadwal"Jadi ada yang benar-benar baru, ada yang pemain lama," kata dia.

Dua maskapai eksis yang sudah mengajukan SIUP untuk menjadi maskapai penerbangan berjadwal adalah Jatayu dan AviastarSementara maskapai baru yang ingin menjadi berjadwal adalah Firefly"Jatayu dan Aviastar ingin jadi berjadwal, rencananya akan banyak beroperasi di rute Indonesia TimurSementara maskapai lainnya mau jadi carter," ungkapnya.

Persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang antara lain untuk mendirikan maskapai berjadwal, pemohon wajib mengoperasikan minimal lima pesawat, di mana dua diantaranya harus berstatus milik sendiriSedangkan untuk pendirian maskapai carter, diwajibkan mengoperasikan dua pesawat dengan satu pesawat di antaranya berstatus milik sendiriPerusahaan juga harus mengajukan rencana bisnis minimal lima tahun kedepan

Aturan lain adalah, perusahaan baru tersebut juga harus memiliki penyertaan modal yang besar dan kuatMinimal 51 persen saham harus dari dalam negeriKhusus untuk maskapai FireFly, Dephub akan mengecek status kepemilikan modalnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)"Dirjen Perhubungan Udara juga meminta namanya diganti, supaya tidak membingungkan dari sisi navigasi," tuturnya.

Belum lama ini Asosiasi angkutan Udara Nasional Indonesia (Inaca/Indonesia national Air Carrier Association) meminta pemerintah untuk menutup izin bagi pendirian maskapai baruMereka berdalih, jumlah pesawat yang beroperasi saat ini sudah sangat mencukup untuk mengangkut potensi penumpangDisisi lain, infrastruktur pendukung seperti bandara juga belum memadai untuk maskapai baru"Kita sudah melakukan rapat dinas untuk membahas hal itu," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akun Palsu Menkeu di Twitter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler