Calon Murid SD tidak Harus Memiliki Kemampuan Membaca

Kamis, 27 Mei 2021 – 10:34 WIB
Anak-anak sekolah dasar sedang mengikuti upacara bendera. Foto/ilustrasi: Radar Gresik

jpnn.com, PADANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Jabar menegaskan kemampuan membaca bukan persyaratan seorang anak bisa diterima di SD negeri.

Menurutnya, kriteria utama mendaftar SD adalah usia paling rendah enam tahun hingga tujuh tahun pada Juni 2021.

BACA JUGA: Ribuan Siswa SD di Surabaya Terancam Gagal Masuk SMP

"Syarat utama bisa diterima di SD adalah usia yang akan dilakukan perangkingan, bukan kemampuan tulis baca," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Danti Arvan di Padang, Kamis.

Dia mengatakan untuk masuk SD jika calon murid berusia di atas tujuh tahun wajib diterima.

BACA JUGA: Ingat ya, Masuk SD Dilarang Ada Tes Calistung

Danti menyampaikan berdasarkan aplikasi data pokok pendidikan yang bisa dimasukkan datanya adalah calon murid dengan batas usia minimal enam tahun. Apabila di bawah enam tahun oleh sistem akan ditolak.

"Akan tetapi bagi anak-anak yang secara fisik dan mental sudah siap untuk masuk SD kendati usia di bawah enam tahun bisa dipertimbangkan untuk diterima akan tetapi harus melewati asesmen," kata dia.

BACA JUGA: Ingat, Masuk SD Negeri Bebas Pungutan

Dia menilai usia enam tahun merupakan umur ideal untuk masuk SD karena jika di bawah itu dikhawatirkan kemandirian anak belum terbangun.

"Selain itu baca tulis itu merupakan tugas guru di SD untuk mengajarkan kepada murid agar mampu, kalau di TK itu konsepnya adalah bermain sambil belajar," katanya lagi.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan orang tua tidak membebankan anak harus bisa membaca sebelum masuk SD, konsep pendidikan ini didesain sedemikian rupa mulai dari prasekolah, TK, SD dan seterusnya disesuaikan dengan perkembangan intelektual, fisik dan emosional anak.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menerapkan sistem dalam jaringan dan luar jaringan untuk penerimaan siswa baru tingkat SD pada tahun ini.

"Untuk penerimaan sistem luar jaringan tingkat SD dari jalur inklusi dan afirmasi memiliki kuota 15 persen, jalur anak kandung guru serta pindah tugas orang tua lima persen," kata dia.

Dia memaparkan penerimaan siswa baru secara daring untuk SD berdasarkan zonasi kuota minimal 80 persen, afirmasi maksimal 15 persen dan perpindahan orang tua maksimal lima persen.

Untuk pendaftaran daring tingkat SD pendaftaran tahap I dimulai pada 14-19 Juni 2021, pengumuman tahap I 20 Juni 2021, pendaftaran ulang 21-23 Juni 2021, pendaftaran tahap II 24-27 Juni 2021, pengumuman tahap II 28 Juni 2021, dan pendaftaran ulang 29-30 Juni 2021.

Danti menyebutkan saat ini di Padang terdapat 338 SD negeri tersebar di 100 kelurahan dan 43 SMP negeri tersebar di 11 kecamatan.

Untuk mendaftar daring calon murid dapat mengakses web https://PSB.diknaspadang.id. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler