Ingat ya, Masuk SD Dilarang Ada Tes Calistung

Kamis, 28 Februari 2019 – 14:17 WIB
Masuk SD dilarang ada tes calistung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Didik Suhardi mengingatkan bahwa masuk SD tidak boleh ada tes calistung (membaca, menulis, dan berhitung).

Dia juga menegaskan PAUD (pendidikan anak usia dini) harus memprioritaskan pendidikan karakter. Bukan malah fokus pada pelajaran calistung.

BACA JUGA: Tahun Ini Dana BOP PAUD Rp 4,47 Triliun

"Pendidikan karakter harus ditekankan di PAUD, bukan calistung. Masuk SD tidak boleh ada tes calistung, karena pendidikan di lembaga PAUD bukan untuk mengajarkan calistung," ujar Sesjen Didik, Kamis (28/2).

Dia menyebutkan, PAUD berkembang dengan cepat di Indonesia. Pada 2016, saat Kemendikbud kali pertama memberikan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk PAUD, jumlah lembaga PAUD sekitar 190 ribu. Sekarang, sudah ada sekitar 246 ribu lembaga PAUD yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA: BOP PAUD Naik jadi Rp 4,47 Triliun Tahun Depan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

BACA JUGA: Informasi Penting seputar UNBK 2019

BACA JUGA: PAUD Harus Punya Guru Agama

Kemudian dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Didik mengatakan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pendidikan prasekolah sudah tinggi. Yang masih menjadi persoalan adalah mengenai standardisasi penyelenggaraan lembaga PAUD, termasuk pengajaran calistung pada anak-anak usia dini.

"PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu harus diluruskan," katanya.

Ia menuturkan, Mendikbud juga akan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah dasar supaya tidak memberlakukan tes calistung untuk calon peserta didik kelas 1, dan hanya melihat persyaratan usia.

Menurut Didik, saat ini terjadi kesalahpahaman praktik pendidikan di jenjang PAUD dan SD. Karena saat SD memberlakukan tes calistung untuk calon peserta didik kelas 1, otomatis lembaga PAUD terpaksa mengajarkan calistung kepada anak-anak usia dini.

Padahal yang harus ditekankan dalam penyelenggaraan lembaga PAUD adalah penerapan pendidikan karakter untuk anak usia dini. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Tak Boleh Ada Calistung untuk PPDB Sekolah Dasar


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler