Calon PPPK Guru Waswas Dikontrak di Bawah 5 Tahun, Tidak Ada Kenaikan Gaji Berkala

Minggu, 30 Januari 2022 – 14:14 WIB
Calon PPPK guru khawatir hanya dikontrak di bawah 5 tahun sehingga tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) waswas akan dikontrak daerah di bawah lima tahun.

Ini karena ada daerah seperti DKI Jakarta yang hanya memberlakukan kontrak kerja satu tahun.

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Kuota PPPK 2022, Peluang Guru Honorer Makin Besar

"Kawan-kawan waswas juga kalau kondisi di DKI akan dialami mereka. DKI saja daerah yang APBD-nya banyak hanya kontrak satu tahun, apalagi daerah-daerah yang pendapatan asli daerah (PAD) rendah," ungkap Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (30/1).

Dia menyebutkan yang dikhawatirkan para calon PPPK bila kontrak satu tahun, pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memperpanjang lagi dengan alasan kinerja jelek atau kehabisan anggaran.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BKN Keluarkan Warning, Info Penting soal PPPK 2021 Mencuat

Kondisi tersebut sangat merisaukan mereka, meskipun ada banyak juga daerah yang memberlakukan kontrak lima tahun.

"Saya hanya menyarankan kepada para pengurus yang lulus PPPK untuk mendekati masing-masing daerah. Ini agar mereka bisa dikontrak maksimal, lima tahun," terangnya.

BACA JUGA: Nadiem: Andai Daerah Mengajukan Formasi PPPK Sebanyak-banyaknya, Kejadiannya Tidak Seperti Sekarang

Sutopo berharap Pemda bisa mengontrak PPPK guru tahap I dan 2 selama lima tahun. Jika kontraknya panjang, guru honorer akan lebih tenang mengajar saat sudah diangkat PPPK.

Selain itu, lanjutnya, guru PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala yang otomatis diterima dua tahun sekali. Kenaikan gaji berkala ini hanya bisa diterima dengan masa kontrak minimal tiga tahun.

Mengenai masa kontrak PPPK guru, Sutopo mengaku sudah memberikan masukan kepada Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril agar mereka diperpanjang sampai usia 60 tahun.

"Prinsipnya Bapak Dirjen menyetujui asalkan kinerja gurunya baik. Ketika sudah diangkat PPPK, otomatis gurunya harus meningkatkan kompetensinya," pungkasnya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler