Calon PPPK Guru yang Tercatat PNS Kemenhan Bernama Ucup, NIK Maryono, Kok Bisa?

Sabtu, 05 Februari 2022 – 11:12 WIB
Calon PPPK guru tahap 2 bernama Ucup akhirnya bisa mengisi DRH. Foto tangkapan layar WA guru honorer

jpnn.com, JAKARTA - Calon PPPK guru tahap 2 yang sempat gagal saat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) akhirnya bisa bernapas lega.

Dia bisa mengakhiri pengisian DRH pada 4 Februari sesuai petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Berita Terkini dari BKN soal Kasus Calon PPPK Guru yang Tercatat PNS Kemenhan, Ternyata

"Alhamdulillah, kawan kami sudah berhasil mengisi DRH di akun SSCASN," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (5/2).

Yang menarik, calon PPPK guru itu ternyata bernama Ucup, bukan Maryono. Nama Maryono muncul ketika Ucup akan mengakhiri pengisian DRH.

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal: Saya Kasih Reward

Tampilan DRH menunjukkan NIK Maryono dan tulisan 'Anda terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan. Silakan hubungi Biro SDM/BKD/BKPSDM instansi tersebut untuk proses pemberhentian agar dapat melanjutkan proses pengisian daftar riwayat hidup.'

"Ternyata ada kesamaan NIK Pak Ucup dan Pak Maryono yang PNS Kemenhan," beber Nur.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Mengangkat 11.482 PPPK Guru

Nur mengucapkan terima kasih atas kesigapan BKN dalam menangani setiap masalah calon PPPK sehingga Ucup bisa sukses mengisi DRH.

Sebelumnya, BKN akhirnya menemukan sumber masalah yang menimpa salah satu calon PPPK guru tahap 2.

Guru honorer K2 yang ternyata bernama Ucup itu terkendala pengisian DRH pemberkasan penetapan NIP PPPK sejak 2 Februari.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, setelah ditelusuri ternyata terdapat kesalahan NIK pada PNS Kemenhan.

Kesalahan NIK tersebut terkonfirmasi melalui bukti pengiriman KTP.

Dengan demikian, kata Suharmen, calon PPPK guru bernama Ucup sudah bisa melanjutkan pengisian DRH di akun SSCASN BKN pada 4 Februari.

BACA JUGA: Anak Buah AHY Komentari Kerumunan saat Kunjungan Jokowi dan Luhut ke Sumut, Jleb

Dia menerangkan NIK yang terdata di BKN atas nama Maryono. Ketika ada NIK yang sama pasti akan ditolak oleh sistem.

Sementara itu, BKN tidak berwenang mengubah NIK, karena itu kewenangannya Dukcapil.

BKN hanya bisa melakukan perbaikan terhadap NIP PNS atau PPPK yang bermasalah.

BACA JUGA: Detik-Detik Bripka Oktavianus Memburu dan Tabrak Penjambret, Irjen Iqbal Memuji

"Masalah NIK ini memang sering terjadi pada peserta calon ASN baik PNS maupun PPPK," ujarnya.

Suharmen menyarankan kepada masyarakat yang tertarik menjadi ASN untuk memastikan NIK-nya di Dukcapil sudah valid.

Hal itu untuk mencegah NIK ganda. Jangan mengurus NIK ketika pendaftaran sudah dibuka, sedangkan waktu terus berjalan. (esy/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler