jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Pendidik Bidang PTK Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ubaidillah menyebutkan sebanyak 11.482 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru yang diangkat oleh Pemprov.
Meski terkesan banyak, namun jumlah tersebut rupanya belum bisa memenuhi ketercukupan guru di ibu kota.
BACA JUGA: Berita Terkini dari BKN soal Kasus Calon PPPK Guru yang Tercatat PNS Kemenhan, Ternyata
“Jumlah ketercukupan guru masih belum terpenuhi meskipun guru PPPK sudah diangkat sebanyak 11.482 nantinya,” ucap Ubaidillah saat dihubungi JPNN.com, Jumat (4/2).
Menurut dia, saat ini jumlah guru di sekolah negeri sekitar 44.348 terdiri yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru kontrak, dan honor murni.
Dengan demikian, bila ditambahkan dengan guru PPPK yang diangkat jumlah menjadi 55.830.
Adapun, masa kontrak PPPK berdasarkan Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK yang tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
BACA JUGA: NIK Calon PPPK Guru Tercatat Sebagai PNS, Begini Respons BKN
“Kontrak ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi masing-masing,” ujar Ubaidillah.(mcr4/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi