jpnn.com, KAPUAS - Kisah tragis dialami seorang gadis desa, sebut saja Melati (17), warga Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Dara muda ini batal bertunangan karena pernah dicabuli dan direkam oleh Ja.
"Setelah mendapatkan laporan, kami berhasil membekuk terlapor untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi.
BACA JUGA: Duel Maut: Arif Bawa Badik vs Miki Modal Parang, Satu Nyawa Melayang
Kapolsek menambahkan, barang bukti diamankan satu lembar celana dalam, satu lembar daster, dan satu buah BH.
"Terlapor dijerat tindak pidana persetub*han dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
BACA JUGA: Ahmad Gafuri Ambil Mandau, Heldas Meninggal Mengenaskan
Kejadian bermula pada suatu hari di bulan Juli 2019 di rumah kakek korban. Sekitar pukul 18.30 WIB, Ja yang pernah berpacaran dengan korban ini bertanya kepada korban melalui chat WhatsApp tentang posisi korban, dan dijawab korban sedang di rumah kakeknya.
“Lalu terlapor bertanya kembali, "Apakah aku boleh ke rumah dan di rumah ada siapa saja?" dan dijawab korban "Ya boleh, aku sendiri saja di rumah." Sekitar jam 21.00 WIB terlapor mendatangi korban di rumah kakek korban,” lanjut dia.
BACA JUGA: Irit Bicara, Gafur Ambil Mandau, Crass! Heldas tak Bernapas Lagi
BACA JUGA: Pengakuan PSK Belia, Batasi Sehari 2 Pria, Berapa Penghasilannya?
Pada mulanya, tambahnya, Ja dan korban ngobrol di ruang tamu sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor mengajak korban untuk masuk ke kamar korban dan melakukan hubungan terlarang. Setelah melakukan hubungan badan tersebut, korban sempat tertidur.
Pada saat terbangun korban melihat Ja sedang merekam menggunakan telepon seluler milik terlapor, kemudian korban berusaha merebut dengan maksud ingin menghapus rekaman tersebut. “Namun terlapor menolak dengan alasan untuk kenang-kenangan,” tambah dia.
Sementara itu, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 saat calon tunangan korban datang ke rumah korban. Si calon tunangan itu menunjukan video yang isinya korban sedang tidur dengan Ja. Akhirnya calon tunangan korban tersebut memutuskan hubungan dengan korban.
BACA JUGA: Aktivis Mahasiswa Tewas di Kamar Hotel, Saldo Rekeningnya Lumayan Banyak
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Kapuas Murung guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (alh/ami/prokal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Minum Arak, Suriadi Tiba â tiba Ditusuk Pantatnya
Redaktur & Reporter : Soetomo