jpnn.com, KAPUAS - Dual maut terjadi antardua pemuda warga Desa Mantangai Hilir, Kabupaten Kapuas, Sabtu (10/8). Arif alias Abun (36) tewas mengenaskan setelah dibacoki Miki Rahman (23) menggunakan parang.
”Korban ditemukan adiknya Rugiat dalam tubuh penuh luka parah di samping warung. Korban saat itu sudah meninggal dunia. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mantangai,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugrah didampingi Kapolsek Mantangai AKP Fariza Lubis, Minggu (11/8).
BACA JUGA: Detik-detik Duel Maut Tangan Kosong, Pitingan Mematikan
Sony menuturkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menuju lokasi di Jalan Nyai Indu Runtun Desa Mantangai Hilir dan melakukan penyelidikan. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat juga memeriksa sejumlah saksi.
Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil diidentifikasi. ”Kami melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," katanya.
BACA JUGA: Duel Maut Tangan Kosong, Satu Terkapar tak Bernapas Lagi
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi Tim Reskrim Polsek Mantangai dan Polres Kapuas mengamankan Miki Rahman (23). Pemuda yang merupakan teman korban itu langsung menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Detik-detik Duel Maut Tangan Kosong, Pitingan Mematikan
BACA JUGA: Ahmad Gafuri Ambil Mandau, Heldas Meninggal Mengenaskan
Dari keterangan Miki, sebelum kejadian itu, pelaku dan korban bersama satu rekannya, menggelar pesta minuman keras (miras). Saat pesta berlangsung, Miki mengeluarkan pernyataan yang membuat Arif tersinggung.
Tanpa pikir panjang, Arif lalu mencabut badiknya dan mengarahkannya pada Miki. Miki merespons serangan itu. Dia berhasil menangkap tangan Arif hingga tangannya terluka. Miki lalu mundur dari tempatnya duduk dan mengeluarkan parang yang diselipkan di di pinggangnya.
Pelaku lalu membacok dan menusuk korban dengan membabi buta. Parang itu mengenai kepala, dada, punggung kanan, dan beberapa bagian tubuh Arif.
Serangan itu membuat Arif ambruk bersimbah darah. Dia langsung tewas di lokasi kejadian, sementara pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
BACA JUGA: Elvi Siang Kerja Angkut Batu Bata, Malam Tunggu Pria Nakal
”Korban kami bawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Kabupaten Kapuas untuk dilakukan visum. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sajam. Untuk pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang," tandasnya. (der/ign/prokal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irit Bicara, Gafur Ambil Mandau, Crass! Heldas tak Bernapas Lagi
Redaktur & Reporter : Soetomo