jpnn.com, KAPUAS - Ahmad Gafuri Ardiansyah (35) warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, nekad membacok Heldas (42) warga Jalan Damang Batu, Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kalteng.
Luka akibat sabetan senjata tajam beberapa kali, korban tewas di tempat kejadian. Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro SIK melalui Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur, mengungkapkan, pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan nyawa melayang, bakal dijerat pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
BACA JUGA: Dihajar Pacar Gegara Menolak Diajak Mandi Bareng
"Pelaku sudah diamankan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ditahan di sel Polres Kapuas," ungkap Catur.
Menurut Kapolsek, kejadian Minggu (28/7) sekitar pukul 11.30 Wib, berawal saat pelaku sedang berada di dalam pondoknya, di sekitar wilayah Sei Kalaman, Desa Pujon.
BACA JUGA: Perempuan Muda Kejam Banget, Bikin Merinding
Tiba-tiba didatangi korban. Kedatangan korban diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku, namun permintaan itu tidak dilayaninya.
BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Rumah Tangganya Berantakan
BACA JUGA: Asyik Minum Arak, Suriadi Tiba â tiba Ditusuk Pantatnya
"Penolakan tersebut membuat korban marah-marah, yang akhirnya membuat pelaku juga terpancing emosinya," ucap Kapolsek.
Tanpa banyak bicara, pelaku mengambil senjata tajam jenis mandau yang langsung menebaskannya beberapa kali ke tubuh korban. Setelah membacok korbannya, pelaku langsung melaporkan perbuatan dengan mendatangi Kantor Polsek Kapuas Tengah.
“Mendapatkan laporan dan cerita pelaku, aparat Polsek langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP,” bebernya.
BACA JUGA: Si Cowok Bilang 5 Kali, 4 Celana jadi Barang Bukti
Setelah olah TKP, pihaknya mengevakuasi korban dengan membawanya ke Puskesmas Pujon dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (alh/abe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Perempuan Penganiaya Balita, Sadis Amat!
Redaktur & Reporter : Soetomo