jpnn.com - JAKARTA - Gelombang pertama pemilihan kepala daerah serentak diwarnai fenomena calon tunggal di sejumlah wilayah. Hingga tanggal 28 Juli lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 12 daerah yang pendaftarnya baru satu pasang calon.
Pengamat politik Populi Center Nico Harjanto mengaku prihatin melihat kondisi tersebut. Pasalnya, fenomena calon tunggal memperlihatkan buruknya kualitas partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA: Ini Sikap KPU soal Wacana Perppu Calon Tunggal
"Ini cermin ketidaksiapan partai politik untuk berkompetisi di daerah," ujar Nico dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (1/8).
Menurutnya, sangat janggal jika ada sebuah partai politik yang tidak mampu mengajukan calon untuk maju di pemilihan umum. Pasalnya, salah satu fungsi dasar partai politik adalah sebagai sarana partisipasi dan rekrutmen politik.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Patut Tangkap Pelaku Mahar Pilkada
Apalagi, lanjutnya, semua aturan main yang dipakai dalam pilkada serentak pada dasarnya dirancang oleh partai politik sendiri. Karena itu, sebenarnya tidak ada alasan bagi partai untulk tak berpartisipasi dalam pilkada.
"Semua (ketentuan) tertuang dalam undang-undang dan undang-undang adalah produksi dari politisi yang pastinya sesuai dengan keinginan mereka," ujar Nico.
BACA JUGA: Calon Tunggal Marak di Pilkada Serentak, Jokowi Terus Pantau Perkembangan
Lebih lanjut, Nico berharap perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon yang telah ditetapkan KPU bisa dimanfaatkan oleh partai politik.
Pasalnya, proses pilkada serentak ini sangat krusial bagi regenerasi kepemimpinan di daerah dan kelancaran pembangunan nasional. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pasangan Calon dari Golkar Ditolak KPUD
Redaktur : Tim Redaksi