jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengusulkan calon tunggal yang kalah pada Pilkada 2024 sebaiknya tak ikut pemilihan ulang.
Menurut Usep, DPR hanya tinggal menambahkan frasa tersebut dalam Undang-Undang Pilkada sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah makin baik.
BACA JUGA: KPU Boyolali Tetapkan 2 TPS Khusus di Pilkada 2024
"Cuma menambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025," ujar Usep.
Dia menyampaikan usulan tersebut pada diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (11/9).
BACA JUGA: Senam Bahagia Bersama Ratu Zakiyah-Najib Pecah, 3 Artis Ikut Meramaikan
Usep berkaca pada pemilihan kepala desa. Apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu.
Pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.
BACA JUGA: 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
"Kalau kemudian bumbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh mencalon lagi," ucapnya.
Hal serupa juga terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang, kembali kalah.
"Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi," kata Usep.
Usep juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan.
"Sama balik lagi ke sampling saja, jangan sensus," katanya.
Komisi II DPR RI menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Selasa (10/9).
RDP menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti dilanjutkan 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Pasangan Balon Kada Pamekasan Penuhi Syarat Kesehatan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang