KPU Boyolali Tetapkan 2 TPS Khusus di Pilkada 2024

Rabu, 11 September 2024 – 13:00 WIB
Ketua KPU Kabupaten Boyolali Maya Yudayanti. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, BOYOLALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menetapkan 1.592 tempat pemungutan suara dan dua di antaranya adalah TPS khusus.

Ketua KPU Kabupaten Boyolali Maya Yudayanti menyebutkan dua TPS khusus tersebut, satu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) II B Boyolali dan satu lagi di Pondok Pesantren Dawar Albaaba Kecamatan Mojosongo.

BACA JUGA: Ahmad Doli Soroti Gaya Hidup Mewah Komisioner KPU

Maya menjelaskan bahwa Ponpes Dawar Albaaba menjadi TPS khusus karena telah mengajukan ke KPU. Jumlah pemilih tidak banyak, sekitar 140 sampai 150 orang. Dengan demikian, cuma satu TPS di ponpes itu.

Dia menyebut bahwa TPS lokasi khusus tersebut memang telah diatur. Instansi bisa mengajukan ke KPU. Sejak pemetaan TPS, ada dua lembaga yang mengajukan lokasi khusus, kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan menyampaikan ke KPU RI.

BACA JUGA: Silakan Daftar, KPU Lamsel Butuh 13.664 KPPS untuk Pilkada 2024

J???umlah TPS jika dibandingkan dengan Pemilu 2024, menurut Maya, ??????pada Pilkada 2024 mengalami penurunan.

Jumlah pemilih pada Pemilu 2024 ditetapkan 300 orang per TPS dengan lima jenis surat suara, sedangkan pada pilkada tahun ini sebanyak 500 hingga 600 pemilih per TPS dengan dua jenis surat suara, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR

KPU hingga kini terus melakukan pemutakhiran data pemilih sebanyak 831.435 daftar pemilih sementara (DPS) yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT.

Menurut dia, ada kenaikan pada DPS sebanyak 5.600-an untuk sementara ini karena banyak pemilih pemula.

Dia mengimbau masyarakat yang merasa belum terdata ataupun masih terhadap kekeliruan agar melapor ke KPU Kabupaten Boyolali. Dalam hal ini, pihaknya membuka tanggapan masyarakat terkait dengan DPS.

KPU pada tanggal 20 September akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), kemudian pada tanggal 22 September penetapan pasangan calon, keesokan harinya (23 September) pengundian nomor urut pasangan calon, lalu masa kampanye mulai 25 September.

Masyarakat Kabupaten Boyolali pada tanggal 27 November 2024 akan menentukan kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tunggu Surat Pemberhentian 2 Anggota DPRD yang Sempat Dilantik ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler