jpnn.com - NGABANG – Pasangan Karolin Margret Natasa-Herculanus Heriadi dipastikan menjadi satu-satunya pasangan di Pilkada Landak yang digelar 2017 mendatang.
Pasalnya, hingga masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon ditutup pada Sabtu (1/10), tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar.
BACA JUGA: Akhirnya, Pilkada Siantar Sudah Bisa Digelar
Seperti diketahui, pasangan Karolin-Herculanus telah mendaftar pada 23 September lalu.
Pasangan ini diajukan oleh gabungan partai yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, dan Hanura, dengan jumlah kursi 32 dari 35 anggota DPRD Landak.
BACA JUGA: Insya Allah Elektabilitas Agus-Sylvi Meningkat saat Ahok-Djarot Merosot
Sebelumnya KPU Landak telah melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Yakni menunda tahapan pemilihan, melakukan sosialisasi selama tiga hari, dan memperpanjang pendaftaran paling lama 3 hari.
BACA JUGA: Kalau Menang, Djarot yang Jadi Gubernur
“Tahapan berikutnya kami akan meneliti dokumen syarat pencalonan dan syarat calon,” ujar Ketua KPU Landak, Lomon, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
“Selanjutnya, KPU Landak akan melaksanakan rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon tanggal 24 Oktober 2016 dan tahapan kampanye mulai tanggal 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 3-4 Oktober 2016 di RSUD dr. Soedarso dan RS Jiwa Sungai Bangkong Pontianak.
“Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 5-6 Oktober 2016,” pungkas Lomon. (ant/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 90 Pasangan Petahana Ikut Pilkada di 67 Daerah
Redaktur : Tim Redaksi