Camat Harus Aktif Awasi Potensi Konflik Sosial

Jumat, 20 November 2015 – 00:07 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah-daerah harus mampu melakukan deteksi dini. Hal ini penting agar gerakan-gerakan kelompok berpaham radikal tidak menyusup ke tengah warga.

Agar langkah deteksi dini berjalan afektif, Kesbangpol ke depannya secara struktural akan menjadi bagian dari instansi pemerintah pusat di daerah. 

BACA JUGA: Waspada: TNI Berhasil Amankan Senjata dan Puluhan Amunisi di Perbatasan Papua

Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mayjen Soedarmo, dalam melaksanakan peran tersebut, Kesbangpol di tingkat kabupaten/kota nantinya dapat memberi perintah ke camat-camat untuk aktif mendatangi desa dan kelurahan.

Sementara kecamatan, diminta aktif menerapkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan tamu wajib lapor di areal perumahan serta perkampungan masyarakat. 

BACA JUGA: ANEH: Masinton Nilai Laporan Pansel Pimpinan KPK Seperti Arisan Ibu-ibu

"Jadi ada siskamling dan wajib lapor tamu, supaya kondisi masyarakat di tingkat bawah bisa segera diantisipasi,” ujar Soedarmo di hadapan ratusan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan Politik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Kamis (19/11). 

Lebih jauh Soedarmo mengatakan, Kesbangpol penting melaksanakan peran deteksi dini, karena hal tersebut merupakan bagian dari urusan pemerintahan umum. Di mana dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur, urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan Presiden dan dilaksanakan oleh Kemendagri. 

BACA JUGA: PENTING: Dua Permintaan KPK Kepada Pemerintah

"Nah kami mendelegasikannya ke gubernur, bupati dan wali kota. Dalam urusan ini, para kepala daerah dibantu instansi vertikal Kesbangpol. Kewenangannya, dilaksanakan camat. Mereka secara administrasi dan operasional bertanggung jawab kepada kesbangpol kabupaten/kota. Namun secara struktural (camat, red) juga bertanggung jawab kepada bupati/wali kota," ujar Soedarmo.

Artinya, camat kini tidak hanya bertangung jawab kepada bupati/wali kota semata, namun dalam urusan pemerintahan umum juga bertanggung jawab kepada Badan Kesbangpol. Sebab bila sebelumnya camat menjadi bagian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kini ditetapkan sebagai kepala wilayah yang menjalankan pemerintahan umum. Dengan begitu, para camat memiliki kewenangan untuk aktif mengawasi potensi konflik sosial di masyarakat.

“Namun (dalam hal ini,red) tugas (Kesbangpol, red) nanti hanya pembinaan kepada masyarakat. Misalnya memberi pembekalan dan pengetahuan terkait deteksi dini. Jadi membekali masyarakat dengan pengetahuan, bagaimana menangkal (munculnya gerakan radikalisme dan aksi-aksi teror, red) dan dapat segera melaporkan bahaya maupun ancaman yang ada," ujar Soedarmo.(gir/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh.. Waduh.. Menteri Susi Ngamuk Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler