PENTING: Dua Permintaan KPK Kepada Pemerintah

Kamis, 19 November 2015 – 21:51 WIB
Ketua Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki meminta dua hal penting kepada pemerintah terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya soal aturan tentang penyadapan.

“Di dalam usulan kami kepada pemerintah, apabila pemerintah berkeinginan membahas (merevisi, red) UU KPK, kami minta apa yang menyangkut penyadapan dibuat dua ayat baru,” kata Ruki usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11).

BACA JUGA: Waduh.. Waduh.. Menteri Susi Ngamuk Lagi

Pertama, kata Ruki, menyangkut masalah tata cara melakukan penyadapan harus diatur dalam UU KPK, meskipun sebenarnya SOP (Standard Operating Procedure, red) KPK sudah mengaturnya,” katanya.

Kedua adalah ayat soal memberikan perintah kepada pemerintah, KPK dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan audit.

BACA JUGA: Bantah Berita Menyudutkan, PDIP Merasa Mesra dengan Umat Islam

“Jadi bukan 'dapat', tapi 'diperintahkan' sehingga bisa dikontrol. Penggunaaan ini bisa dicegah dari penyimpangan," katanya.

Ruki mencontohkan ketika KPK di bawah kepemimpinannya dulu, penyadapan oleh pentyidik KPK diaudit. Satu pun nomor yang disadap menurutnya tidak ada yang menyimpang karena semua ter-record di komputer.

BACA JUGA: DPR: Menaker Seharusnya Berpihak Pekerja, Emang Berpihak Siapa, Pak?

“Ketika saya minta nomor x disadap, maka dikomputer ini muncul nomor x bukan nomor yang lain. Kalau pun dia menemukan nomor baru, dikeluarkan surat perintah. Jadi ini diaudit. Sekrang kami minta masukan ke UU,” kata Ruki.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.200 Karyawan Mantan Batavia Air Masih Gigit Jari, Ini Penyebabnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler