Candra Bantah 'Eksekusi' di Pasar Festival

Minggu, 27 September 2009 – 13:06 WIB

JAKARTA -- Sama dengan sikap Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Candra M Hamzah, juga membantah mengenai tuduhan dirinya menerima suap sebesar Rp1 miliar yang diserahterimakan di Pasar Festival, JakartaBertempat di kantor pengacaranya, di Puri Imperium, Jakarta Selatan, Minggu, (27/9), Candra menyatakan tuduhan itu hanyalah ilusi atau fitnah belaka

BACA JUGA: Bibit : Yang Terima Suap Jin atau Setan

Mantan pengacara itu merasa dirinya terhina dengan tuduhan suap tersebut.

"Saya mau menjadi pimpinan KPK bukan untuk mencari uang
Saya merasa terhina dengan tuduhan saya menerima uang Rp 1 miliar itu

BACA JUGA: Teras Narang Curiga Tengah Dikerjai

Dari awal saya ingin memberantas korupsi
Jika ada yang menuduh saya menerima suap, itu adalah fitnah dan ilusi," ungkap Chandra M Hamzah, yang disertai Bibit Samad Rianto dan  anggota tim pengacaranya yakni Luhut Pangaribuan dan Taufik Basari.

Berulang-ulang dia mengatakan, dirinya terhina dengan tuduhan keji itu

BACA JUGA: Chikungunya Serang 1.049 Warga

Dengan bersumpah seraya menyebut nama Allah, dia mengaku tidak kenal dengan orang yang bernama Ari Muladi, yang disebut-sebut telah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada dirinya di Pasar FestivalDia pun mengaku, seumur-umur tidak pernah memegang uang cash sebesar itu.

Namun demikian, dia tidak membantah mengenai surat pencekalan terhadap bos PT Massaro Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra"Mengenai tuduhan pencabutan pencekalan, itu memang dari kami dan akan kami pertanggungjawabkan kepada masyarakatMengenai tuduhan suap, itu sama sekali tidak benar," tandasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (25/9) lalu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) membeberkan peran Bibit Samad Riyanto dan Chandra MHamzah dalam dugaan pemerasan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro WidjojoSaat itu, Kapolri menampik anggapan selama ini bahwa upaya penyidikan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra MHamzah hanya berdasar testimoni Ketua KPK non aktif Antasari AzharKata BHD, kasus tersebut ditangani polisi karena laporan Antasari kepada polisiLaporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP 208 K7 2009 SPK unit 3 tertanggal 6 Juli 2009 tentang penerimaan suap dan atau pemerasan terhadap PT Masaro Radiokom.

“Ini terkait pengajuan anggaran SKRT (Sistem Komuniasi Radio Terpadu, Red) dari Dephut yang ditangani KPK,” KapolriLaporan Antasari menyebutkan, terdapat penyuapan dan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani kasus tersebutBerdasar laporan itulah, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebutPenyidikan tersebut didukung keterangan sejumlah saksiAntara lain Antasari Azhar yang juga pelapor, Anggoro Widjojo yang kini berstatus buron, Anggodo Widjojo, Edi Sumarsono, Ari Muladi, dan Putra Nevo.

Keterangan sejumlah saksi, kata BHD, menyebutkan bahwa Anggodo telah menyerahkan uang sebanyak Rp5,15 miliar kepada Ari Muladi yang diberikan dalam tiga tahapYakni, pertama di Hotel Peninsula pada 11 Agustus sebesar Rp3,75 miliar, Rp400 juta pada 13 November, dan Rp1 miliar pada 13 Februari“Ini didukung dengan bukti tertulis,” tegas mantan Kapolda Sumut kala itu.

Berdasarkan keterangan Ari Muladi, uang tersebut sebagai suap agar pencekalan terhadap Anggoro Widjojo Cs dicabut oleh KPK, barang bukti PT Masaro Radiokom yang sebelumnya disita dikembalikan, dan penghentian kasus pengadaan SKRT oleh PT Masaro Radiokom tersebutDana tersebut, kata BHD, lantas diserahkan kepada salah satu pejabat KPK“Saya tidak perlu sebutkan namanya,” katanyaUang suap itu lantas diserahkan kepada salah satu pimpinan KPK di Hotel Bellagio Residence.

Namun, setelah uang itu diserahkan, pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, Anggono Widjojo, Putra Nefo, tak kunjung dicabutSurat cekal itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah“Surat cekal itu masih muncul karena ada satu pimpinan KPK yang belum mendapat kucuran dana,” sebut BHD

Antasari saat itu lantas menyarankan kepada Ari agar pimpinan KPK yang mendatangani surat cekal itu dikasih duit dolar Singapura sebesar 124.920 atau senilai Rp1 miliarBerdasarkan kesaksian Ari Muladi uang itu diserahkan kepada Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, di parkir Pasar Festival Kuningan Jakarta“Ini realitas fakta yuridis,” tegas BHD(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati Nyebrang Bakauheni-Merak!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler