Kesaksian Anak Buah Sudutkan Aguan

Rabu, 10 Agustus 2016 – 20:09 WIB
Pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pencabutan berita acara pemeriksaan oleh Direktur Utama PT Kapuk Niaga Indah Budi Nurwono melalui surat kepada penyidik KPK tidak sah. Pasalnya, alasan yang diberikan anak buah pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu tidak layak.

"Kami penuntut umum berpendapat pencabutan BAP tidak dapat diterima. Pencabutan BAP tidak beralasan menurut hukum," ucap JPU KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

BACA JUGA: TEGAS! KPK Tolak Koruptor Diberi Remisi

Ia menegaskan, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 1960, pengakuan yang diberikan di luar persidangan tidak dapat dicabut. Apalagi pencabutan tidak dilakukan di bawah sumpah. Sedangkan sebaliknya, BAP dibuat dibawah sumpah dan ada janji saksi untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum. 

"Kami berpendapat BAP Budi Nurwono mempunyai kekuatan sebagai alat bukti," kata Jaksa Asri.

BACA JUGA: Ternyata Inilah Kode Suap untuk Kajati DKI

Menurut Jaksa, dalam  keterangannya di BAP tanggal 14 dan 22 April 2016, Budi menyebut  bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menyetujui  Rp 50 miliar bagi para anggota DPRD DKI Jakarta.

Budi mengungkapkan adanya pertemuan antara Aguan anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta yakni, Mohamad Sanusi, M Taufik, Prasetio Edi Marsudi, Muhamad Sangaji, Selamet Nurdin. Hadir pula Ariesman Widjaja. Pertemuan membahas agar Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta cepat disahkan.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sayangkan Penundaan Kasus Haris

Dalam pertemuan itu, kata Asri, anggota dewan meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan untuk memperlancar pembahasan Perda RTRKSP. "Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," kata Jaksa Asri.

Jaksa menuntut Ariesman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Trinanda Prihantoro, anak buah Ariesman dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya dituntut bersalah karena memberi suap Rp 2 miliar kepada Sanusi. Pemberian uang dimaksudkan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda RTRKSP. Serta mengakomodir kepentingan Ariesman selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera, terkait tambahan kontribusi 15 persen untuk setiap jengkal lahan reklamasi.

Keterangan Ariesman dan Sanusi yang menyebut uang itu untuk membantu sang politikus Partai Gerindra dalam pencalonan gubernur DKI Jakarta diabaikan jaksa. "Keterangan tersebut perlu diabaikan," kata Jaksa Asri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Setuju soal FDS, Asalkan...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler